Site icon Ujung Jari

Terdakwa Kasus Pembunuhan Tinumbu Dituntut Mati, Dua Terdakwa Dikejar Keluarga Korban Usai Sidang

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Setelah sempat tertunda lima kali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Supriyadi, dengan tuntutan pidana mati, terkait kasus dugaan pembunuhan dan pembakaran satu keluarga, di lorong 166 B, Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Dengan mendudukkan dua terdakwa A Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma, dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan oleh Tabrani, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan pembunuhan secara berencana, bersama-sama dan terorganisir.

“Menjatuhkan tuntutan bersalah, dengan tuntutan hukuman pidana mati,” tegas Tabrani, dalam amar tuntutannya.

Kedua terdakwa kata Tabrani dianggap telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, dalam dakwaan primair, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yang menjadi pertimbangan JPU yakni karena perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, itu dilakukan secara berencana.

“Tindakan ini dilakukan pada malam hari. Dimana semua orang pada saat itu sedang tidur dimana korban, ini tidak ada upaya lain,” beber Tabrani.

Peristiwa ini juga sudah terstruktur, karena ada beli bensin dulu dan ada kerugian bukan hanya kerugian materi, tapi juga kerugian nyawa. Dimana ada rumah lain yang kena dampak dari pembakaran ini.

Usai sidang tuntutan digelar, keluarga korban langsung mengejar kedua terdakwa. Saat hendak digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke sel tahanan Rutan (Rumah Tahanan) klas I Makassar.

Lantaran kedua korban kecewa tidak mengikuti sidang, saat JPU membacakan tuntutannya di persidangan. Untung saja kedua terdakwa tidak jadi bulan-bulanan keluarga korban, saat dikejar, karena ada anggota Polisi yang menghalau keluarga korban.

Keluarga korban Amiruddin, saat ditemui mengaku kecewa lantaran, tidak menghadiri sidang pembacaan tuntutan tersebut dibacakan.

“Kita kecewa karena jaksa tidak memberitahukan sidangnya,” sebut Amiruddin.

Namun ia juga merasa puas karena kedua terdakwa telah dituntut hukuman pidana mati, oleh JPU dalam persidangan.  (mat)

Exit mobile version