Site icon Ujung Jari

Video Aniaya Siswi di Bonsel Viral di Medsos

GOWA, UJUNGJARI.COM — Netizen dunia maya kembali dibuat heboh dengan viralnya sebuah video yang diunggah dari akun facebook Nurul Indriani.

Video tersebut mengandung unsur kekerasan yang dilakukan seorang siswi SMA di Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa.

Siswi bernama Ptr (19) yang mengenakan hijab warna merah dan berpakaian hitam ini memukuli menampar dan menjambak rambut siswi SMA Muhammadyah dan ditonton teman-temannya.

Video tersebut sudah dibagikan 4.800 kali dan diunggah pemilik akun sejak 26 Juni 2019 sekira pukul 17.00 Wita.

Peristiwa kekerasan fisik ini terjadi di Kampung Bontobaddo, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 11.00 Wita.

Pelaku Ptr ini tinggal di Pajjokki berstatus siswa SMA. Sedang korban berinisial HBD (16) siswa SMA Muhammadyah asal Bontomattiro, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Hingga kini kondisi korban saat ini masih dalam perawatan medis di Puskesmas Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Ada empat potongan video yang diupload. Saat kejadian berlangsung, terlihat beberapa motor terparkir di pinggir jalan serta beberapa anak lainnya ikut menyaksikan kejadian bahkan mendokumentasikan kejadian itu.

Video pertama dengan durasi 30 detik pelaku Ptr yang berjilbab merah dan mengenakan training hitam terlibat adu mulut dengan HBD yang mengenakan seragam sekolah.

Kedua berdebat dengan menggunakan bahasa Makassar. Tak lama kemudian Ptr langsung menampar HBD.

Sementara video ke dua berdurasi 17 menit. Dimana Ptr menjambak HBD beberapa kali di pinggir jalan sampai jilbab yang dikenakannya terlepas.

Sementara video ketiga berdurasi 8 detik. Terlihat Ptr kembali memukuli kepala korban tanpa ampun. Sedang video ke empat berdurasi 14 detik korban terlihat meminta ke pelaku untuk menyudahi kekerasan terhadap dirinya.

“Sudahmi ka lebbama nubajji lebbama nutempaka’rang (cukup, saya sudah anda pukul sudah pula ditampar-red),” ucap HBD saat itu yang terlihat telah mengenakan jilbabnya kembali.

Video kekerasan terhadap siswi inipun mengundang banyak kecaman nitizen.

Terkait kasus kekerasan ini, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, jika video kekerasan yang tengah viral itu sudah mendapat penanganan Polres Gowa.

Dikatakan AKP Mangatas Tambunan, setelah mendapat informasi tentang viralnya video penganiayaan anak sekolah tersebut, pihak Reskrim Polres Gowa bergerak cepat untuk mengidentifikasi tempat kejadian perkara di wilayah Bontonompo Selatan.

Lokasinya ternyata di Kampung Bontobaddo, Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Polisi juga bergerak cepat untuk mengidentifikasi korban dan saat ini sudah bertemu dengan orangtua korban.

Ternyata motifnya adalah ketersinggungan pelaku terhadap korban yang disampaikan melalui teman pelaku.

“Kami segera menindaklanjuti proses pidana terhadap pelaku dengan mendalami keterangan korban dan alat bukti,” ucap AKP Mangatas Tambunan disela pressconference kasus ini di halaman mako Polres Gowa, Senin (1/7/2019) siang.

AKP Mangatas Tambunan menguraikan kronologisnya. Kejadian ini berawal saat pelaku mengenal korban lewat chatingan pada pertengahan bulan puasa Mei lalu dan terkait masalah yang dihadapi teman pelaku.

Karena pelaku ikut campur dalam permasalahan tersebut lalu korban memblokir Facebook pelaku.

Mengetahui FB pelaku diblokir dan tidak bisa berkomunikasi dengan korban lalu teman korban memasukkan pelaku ke dalam group FB untuk mempermudah komunikasi antara pelaku dan korban.

Pasca masuk dalam group, korban menulis chatingan perkataan kasar dan berakibat pelaku sakit hati kemudian mencari korban ke sekolahnya bersama teman-teman pelaku.

Pada Selasa 25 Juni 2019 lalu pukul 10.30 Wita pelaku dan korban bersama beberapa orang siswa menuju TKP, selanjutnya terjadi cekcok lalu pelaku mengayunkan tangan ke wajah korban.

“Modusnya, pelaku mengajak korban ketemuan lalu saat ketemu di jalan pelaku lalu menganiaya. Motifnya
pelaku sakit hati dan emosi karena korban mengeluarkan kata kata kasar serta memblokir FB pelaku,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa.

Dari kasus ini, Polisi mengamankan
satu pasang pakaian sekolah korban dan visum et revertum (VER) korban.

Kasus ini ditangani polisi setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menyebabkan anaknya harus dirawat di Puskesmas.

AKP Mangatas Tambunan menjelaskan bahwa pelaku dan korban awalnya tidak saling kenal sampai akhirnya terlibat insiden tersebut.

“Penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan seorang pelaku yakni Ptr. Dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 30 Juni 2019 kemarin,” jelasnya.

Terhadap pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal Pengecualian).

Terhadap kasus ini, Kasubag Humas Polres Gowa mengimbau masyarakat termasuk para pelajar agar tidak mudah memposting hal-hal yang bersifat kekerasan ke media sosial guna menjaga psikologis korban maupun keluarganya. (saribulan)

Exit mobile version