JENEPONTO, UJUNGJARI–Warga Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan inisial (BN) menjadi korban penipuan oleh seorang oknum pegawai Kantor Departemen Agama Kabupaten Jeneponto. Pada Tahun 2012 lalu korban diiming-imingi sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan membayar puluhan juta rupiah. Transaksi kemudian dilalukan dengan kuitansi.
Tujuh tahun menunggu kelulusan korban BN akhirnya gigit jari karena uang yang dikumpulkan selama ini tak kembali sehingga masalah ini di laporkan ke Advokat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) sebagai Kuasa Hukum korban yakni,Suhardiman,SE,SH,Danial Maksud,SH dan Sahabuddin,SH.
Suhardiman ,SE,SH yang juga Sekretaris Jenderal BAIN HAM RI, mendampingi korban sebagai bentuk kepedulian terhadap korban untuk menyelesaikan masalah yang dinilai sebagai bentuk penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Depag Jeneponto.
Korban BN kepada kuasa hukumnya berharap dananya puluhan juta tersebut dikembalikan untuk modal usaha. Apabila uang tidak dikembalikan maka yang bersangkutan akan dilapor ke aparat penegak hukum.
Ketiga Kuasa Hukum korban berharap ada niat baik mengembalikan uang korban. (*)
