Site icon Ujung Jari

Pemkab Gowa akan Berlakukan Satu Kelurahan Satu Pangkalan Gas Elpiji

GOWA, UJUNGJARI.COM — Dalam waktu tidak lama lagi, pemerintah kabupaten Gowa akan memberlakukan penjualan gas tabung isi 3 Kg dengan sistem satu pangkalan satu desa.

Hal itu segera diberlakukan seiring Pemkab Gowa melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Gowa tengah menggodok Perbup terkait program Pertamina satu pangkalan satu kelurahan tersebut.

Kadis Perdagangan dan Perindustrian Gowa Andi Sura Suaib mengatakan, digodoknya Perbup ini sebagai salah satu upaya untuk membantu masyarakat terkait kebutuhan gas elpiji 3 Kg.

Ia mengatakan, Perbub ini nantinya akan mengatur harga eceran tertinggi (HET). Sebab, harga gas elpiji 3 Kg di wilayah dataran rendah dan dataran itu tidak mungkin disamakan harganya.

“Kalau Perbupnya jadi, insha Allah mudahmudahan pihak Pertamina sudah mau membuka kesempatan satu pangkalan satu kelurahan itu. Saya rasa jika ini jadi, maka akan membantu masyarakat dengan cara pemerataan pelayanan kebutuhan akan tabung gas isi 3 Kg,” kata Andi Sura Suaib, Rabu (18/9/2019).

Andi Sura mengaku jika program satu pangkalan satu kelurahan ini memang sangat dibutuhkan. Terutama dalam mengantisipasi masalah kelangkaan gas elpiji 3 Kg di Gowa.

Ia mengatakan, pihak Pertamina selama ini hanya memberi kewenangan kepada agen dan pangkalan untuk menjual. Sebab kewenangan Pangkalan memang milik Pertamina. Karena aturan Pertamina itulah sehingga beberapa waktu lalu bahkan sampai kini masyarakat menganggap tabung gas isi 3 Kg langka, padahal hanya ada pemberlakuan penertiban dari pihak Pertamina saja.

“Klaimnya Pertamina tidak ada pengurangan kuota gas elpiji 3 Kg. Hanya saja jika pangkalannya jauh, masyarakat sudah anggap kalau gas ini langka,” beber Andi Sura Suaib.

Andi Sura Suaib juga mengatakan hal lain yang membuat masyarakat masih merasakan adanya kelangkaan gas elpiji 3 Kg yakni adanya penggunaan yang tidak tepat sasaran yakni pelayahan kepada konsumen tingkat menengah ke atas sementara jatah tabung gas 3 Kg ini hanya diperuntukkan bagi kalangan bawah.

Juga adanya penggunaan tabung gas 3 Kg untuk petani untuk kebutuhan operasional pompa air padahal tidak ada jatah khusus untuk kebutuhan petani tersebut padahal jatah 3 Kg ini hanya untuk kebutuhan rumahtangga saja.

Langkah yang dilakukan Dinas Perdastri untuk menertibkan penggunaan tabung gas 3 Kg ini, kata Andi Sura Suaib, pihaknya telah memasang pamflet di setiap agen atau pangkalan yang isinya melarang memberikan gas elpiji 3 Kg kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan.

“Contoh larangan pelayanan tabung gas isi 3 Kg adalah kepada pengusaha laundry, warung makan serta kalangan menengah ke atas tidak bisa. Untuk kalangan ini termasuk ASN hanya dibolehkan menggunakan tabung gas isi 5-12 Kg. (saribulan)

Exit mobile version