Site icon Ujung Jari

Dinas Perkimtan Gowa Verifikasi Fasum dan Fasos Perumahan

GOWA, UJUNGJARI.COM — Karena lokasinya yang cukup dekat dengan ibukota provinsi, Makassar, membuat Kabupaten Gowa menjadi sasaran empuk usaha property. Pengembang yang masuk ke Gowa makin banyak. Tak heran di sejumlah wilayah kota bahkan ke kecamatan perumahan tumbuh menjamur.

Sayangnya banyak juga perumahan yang hanya dibengkalaikan developernya bahkan banyak pula perumahan dibangun asal jadi tanpa fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) padahal menjadi persyaratan utama saat membangun.

Fasum yang harus dimiliki perumahan antara lain yakni sarana jalan, drainase, taman bermain serta tempat pembuangan sampah (TPS). Selain itu perumahan juga harus miliki Fasos (fasilitas sosial) meliputi sarana ibadah dan lainnya. Namun banyak pula perumahan yang tidak mengadakan Fasum dan Fasos ini dengan alasan akan dibangun kemudian padahal tidak direalisasikan.

Karena banyaknya perumahan tanpa Fasum dan Fasos membuat Pemkab Gowa harus melakukan penertiban dengan melakukan verifikasi Fasum dan Fasos perumahan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa Abdullah Sirajuddin kepada media, Kamis (10/10/2019) mengatakan untuk mendata perumahan tanpa Fasum dan Fasos iru, pihaknya telah menurunkan tim untuk memverifikasi.

Dikatakan Abdullah, verifikasi ini dilakukan guna menindaklanjuti seruan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan terkait pencabutan izin perumahan yang tidak memiliki Fasum dan Fasos tersebut.

 “Kita verifikasi dulu perumahan yang sudah ditelantarkan dan perumahan yang masih ada pengembangnya. Khusus untuk perumahan yang ditelantarkan kami menunggu penyerahan aset dari pengembang ke Pemkab,” kata mantan Kabag Humas dan Kerjasama Pemkab Gowa ini.

Abdullah mengatakan, selama belum ada penyerahan aset maka Pemkab tidak boleh melakukan pemeliharaan dan pembangunan Fasum dan Fasos seperti pembangunan jalan dan penyediaan TPS berdasarkan Permendagri No 9 tahun 2009.

“Sejauh ini belum ada perumahan di Gowa yang dicabut izinnya karena tidak memiliki Fasum dan Fasos itu sebab kami masih menunggu hasil verifikasi dari tim teknis,” katanya.

Dikatakan, sebelumnya Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan telah menegaskan setiap perumahan wajib menyediakan Fasum dan Fasos.

“Ini PR bagi Perkimtan Gowa. Saya sudah sampaikan agar semua pengembang menyediakan Fasum Fasosnya. Instansi terkait juga ditegaskan agar tidak memberikan izin membangun ke pengembang jika tidak memiliki Fasum dan Fasos itu,” tegas Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam sebuah kegiatan. (saribulan)

Exit mobile version