BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba hasil Pemilu 17 April 2019 kini telah menjalani masa tugasnya di bulan ke tiga. Para legislator Bumi Panrita Lopi ini pun sudah menerima dua bulan gaji.
Meski telah menikmati gaji sebagai anggota dewan, namun hingga saat ini aktivitas dewan belum memperlihatkan hal yang signifikan. Karenajya lembaga ini pun mulai dicibir dan disorot berbagai kalangan masyarakat.
Seperti dilayangkan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba. Lembaga ini menyebutkan, memasuki bulan ketiga pasca pelantikan, DPRD Bulukumba masih saja jalan di tempat.
Penilaian ini bukan tanpa alasan, soalnya hingga saat ini, alat kelengkapan DPRD belum terbentuk. Selain itu, Tatib (tata tertib) yang menjadi pedoman bagi DPRD juga belum ditetapkan.
” Ini baru awal, tapi sepertinya kita tak bisa berharap banyak dari mereka. Mereka lambat dalam bekerja,” kata Muhammad Jafar, Kopel Bulukumba, Kamis (10/10/2019).
Belum terbentuknya alat kelengkapan DPRD ini membuat DPRD tidak dapat menjalankan fungsinya. Karena sesungguhnya fungsi pengawasan DPRD ada pada alat kelengkapan.
Saat ini, DPRD Bulukumba baru menetapkan non alat kelengkapan yaitu fraksi yang merupakan perpanjangan tangan partai.
Karena keterlambatan DPRD menetapkan alat kelengkapan ini menurut Jafar, jelas akan berpengaruh terhadap pembahasan APBD 2020 bahkan akan mempengaruhi kualitas APBD 2020 mendatang.
Jafar menjelaskan, berdasarkan Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020, harusnya saat ini sudah masuk tahapan pembahasan RAPBD 2020.
Pria kelahiran Salassae 34 tahun lalu ini bahkan mengaku kuatir APBD 2020 Bulukumba akan terlambat.
“Karena yang berwenang melakukan pembahasan APBD itu adalah alat kelengkapan DPRD,” tambah Jafar.
Lebih lanjut dikatakan Jafar, DPRD harusnya segera bekerja untuk rakyat. Karena Rakyat sudah membayar mereka selama dua bulan.
Rakyat juga sudah membiayai peningkatan kapasitas para anggota dewan selama lima hari di Makassar beberapa waktu lalu.
” Kalaupun saat ini beberapa anggota DPRD yang menerima aspirasi bahkan ada yang turun langsung ke masyarakat, itu masih sebatas anggota yang bekerja sebagai person, belum bekerja sebagai alat kelengkapan DPRD dan hasil penyerapannya belum hanya bisa dikomunikasikan di fraksi yang notabene hanya perpanjangan tangan partai, belum bisa dikelola atas nama DPRD,” tandas Jafar. (amin)
