Site icon Ujung Jari

Jaksa Didesak Usut Proyek Swakelola di BP2IP Politeknik Barombong

 

MAKASSAR, UJUNGJARI– Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-Kontak) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel agar mengusut proyek swakelola di Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Politeknik Pelayaran Barombong.

Beberapa kegiatan Swakelola tahun anggaran 2019 diduga tidak mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Ketua Investigasi DPP L-Kontak, Hasianto Parera mengatakan, kewajiban mengumumkan RUP usai pengesahan anggaran diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Jadi sangat aneh jika masih ada Pengguna Anggaran dan pihak terkait lainnya yang masih berani melaksanakan kegiatan tanpa mengumumkan RUP,” tegasnya, Selasa (15/10/2019).

Menurutnya, Direktur Poltekpel Barombong harus bersikap tegas terkait masalah tersebut dengan menghentikan pelaksanaan semua proyek yang RUP- nya tidak diumumkan.

“Sebagai pimpinan yang merupakan penanggung jawab, jika ada penggunaan anggaran oleh bawahannya yang terindikasi bermasalah, maka harus bersikap tegas dengan menghentikan proyek yang RUP-nya tidak diumumkan dan jangan melakukan pembiaran dengan alasan apapun,” katanya.

Hasianto juga menantang Direktur Poltekpel Barombong menunjukan komitmennya dalam menyelenggarakan anggaran yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan mendorong ke aparat penegak hukum untuk mengusut masalah tersebut.

“Jika Direktur Politeknik Pelayaran Barombong menyelenggarakan kegiatan yang bersih, harusnya berani menghentikan proyek yang terindikasi RUP-nya tidak diumumkan itu dan mendorong ke penegak hukum untuk mengusutnya. Ini sudah jelas, kita lihat saja seperti apa sikap Direktur Politeknik Pelayaran Barombong,” jelasnya.

“Apalagi kalau paket pekerjaan itu melalui penyedia, walaupun pemilihan penyedianya dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung (PL) paket tersebut harus diumumkan terlebih dahulu.

Bagaimana penyedia mengetahui pekerjaan tersebut dan memasukan penawaran pekerjaan ke Politeknik Pelayaran Barombong kalau RUP pekerjaan tersebut tidak diumumkan ke publik?,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version