Site icon Ujung Jari

Begini Aliran Tarekat Ta’jul Khalwatiah, Puang La’lang Jual Kartu Surga serta Menikahkan Tanpa Wali Nikah

GOWA, UJUNGJARI.COM — Masih ingat dengan Puang La’lang yang akrab disebut dengan sebutan Maha Guru oleh para pengikutnya di Gowa? Pria uzur itu, kini telah mendekam di kamar tahanan Polres Gowa sejak 11 September.

Pimpinan Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang berpondok di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa ini ditangkap berdasarkan LP No 322 SPKT tanggal 11 September 2019 tentang dugaan penistaan agama, penipuan penggelapan dan pencucian uang serta pencatatan nikah, talak dan rujuk secara ilegal.

Senin (4/11/2019) pagi, Polres Gowa merilis kembali kronologis penangkapan Puang La’lang di halaman Mapolres Gowa yang ditengarai telah menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan Baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat selanjutnya memberikan kartu Wipiq (kartu surga) kepada pengikutnya sebagai tanda anggota.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga yang memimpin press conference kasus Puang La’lang ini mengatakan dibalik upaya Puang la’lang menjalankan misi alirannya itu tersimpan niat untuk mendapatkan keuntungan.

Pria berusia 74 tahun yang kerap dalam aktivitas kesehariannya mengenakan songkok guru bersulam benang warna keemasan itu oleh Polres Gowa dikenai Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 tahun 2010 dan atau UU No 22 tahun 1946 dengan
ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara. 

“Waktu petugas menggeledah kediaman Puang La’lang pada 9 September lalu pihak kami lalu mengamankan berbagai barang bukti sekaitan dengan aktivitas aliran agama yang diajarkan tang bersangkutan,” jelas kapolres.

Berbagai barang bukti itu yakni berupa sembilan buah foto figura, sebuah tasbih Nabi Muhammad  yang digunakan mem-baiat jamaahnya (pengakuan pelaku bahwa tasbih tersebut langsung ada dihadapannya alias muncul dengan sendirinya), juga 317 lembar kartu Wipiq (kartu surga), 80 lembar kartu pelaris, satu dos amplop kosong, satu lembar pemilihan malaikat di Karebosi, satu lembar terjemahan Alfatihah dan arti, satu lembar ilmu kekebalan dan keselamatan, satu lembar ilmu kaya.

Satu lembar buku nyanyian, uang tunai sebesar Rp 5 juta, sebuah keris warna hitam, 57 buah buku tinggi tanpa pinggir, tiga buah buku almanak sepanjang zaman, 87 buku surat Al Kahfi, 10 buah buku kitab Siddik jilid 2, tujuh buah buku tuntunan dzikir haji dan tarwih, dua buah kitab sabar, tiga buah buku Nurul Iman, tiga buah buku Miftahus Sababaa dan berbagai dokumen penting lainnya.

Dari catatan Kepolisian, sebut Kapolres Shinto, awal keberadaan tarekat Ta’jul Khalwatiyah ini berdiri pada 9 September 1999 yang kemudian disaat itu Puang La’lang mengangkat dirinya selaku Maha Guru atau Rasul.

Kemudian Puang La’lang mengajarkan ajaran sesat dan menyesatkan kepada masyarakat Gowa, Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros Pangkep hingga seluruh Indonesia serta mancanegara (Malaysia).

” Setelah kami mengumpulkan berbagai bukti bahwa ajaran Ta’jul ini menyimpang maka kemudian Kepolisian melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item di rumah Puang La’lang di Desa Timbuseng. Serta menyita barang bukti milik Puang La’lang yang telah disita lebih dahulu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa. Di MUI Gowa, Polisi menyita sebanyak 21 Item yang dikumpulkan MUI Gowa dari pengikut dan mantan pengikut Puang La’lang.

” Terhadap pimpinan Ta’jul ini, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi selama tiga hari mulai 15 hingga 17 Oktober lalu. Jadi Puang La’lang itu resmii ditetapkan jadi tersangka pada 31 Oktober 2019 lalu dia resmi masuk tahanan pada 1 November kemarin. Dari kasus Puang La’lang pihak penyidik Polres Gowa telah memeriksa 24 saksi dan dua ahli agama dari MUI Sulsel dan Kemenag Gowa,” beber kapolres.

Kasus yang diderakan penyidik kepada Puang La’lang bukan hanya aktivitasnya menyebarkan ajaran yang melanggar kaidah ajaran Islam tapi juga telah menghina lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, MUI Gowa telah mengeluarkan Fatwa No Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016. Dan Bupati Gowa telah mengeluarkan surat rekomendasi No : 450/078/Kesbangpol tanggal 17 September 2019 tentang  pembubaran tarekat ta’jul khalwatiyah Syekh Yusuf tersebut serta mengambil tindakan dan pembinaan apabila masih melakukan aktivitas atau kegiatan yang bertentangan dengan keputusan MUI yaitu penyebaran aliran dan paham-paham yang bertentangan dengan syariat Islam.

Salah satu isi rekomendasi Bupati Gowa yakni agar pihak berwenang melakukan pembinaan bagi para pengikut aliran tarekat ta’jul khalwatiyah agar kembali pada ajaran Islam yang sebenarnya melalui kantor Kemenag Kabupaten Gowa. 

” Sebelum kasus ini dinaikkan ke penyidikan terlebih dahulu dilakukan pertemuan antara Puang Lalang dengan Sekretaris Kabupaten Gowa dan Ketua Pakem (Kajari Gowa) serta dihadiri Forkopimda lainnya, Kemenag, MUI Gowa, FKUB Gowa pada 12 Juni 2019 di Polres Gowa. Awalnya Puang la’lang mengakui ajarannya salah. Makanya Pemkab Gowa melakukan pembinaan selama tiga bulan. Tapi rupanya aktivitas Puang la’lang tetap dilaksanakan,” jelas kapolres.

Kejanggalan aliran ini menurut kapolres sebab tersangka menikahkan warga (jamaahnya) tanpa wali nikah. Sudah ada warga yang melapor dan  resah karena ada warga (jamaah tarekat ta’jul khalwatiyah) yang telah dinikahkan tanpa wali nikah dan tanpa dicatat pada Kantor Urusan  Agama (KUA) akibatnya warga tersebut tidak mendapat akte nikah dan akte kelahiran bagi anaknya.

Kejanggalan aliran lainnya yakni banyak ayat suci yang diartikan sendiri oleh Puang La’lang sekehendak hatinya. Untuk mendapatkan kartu surga para  pengikut wajib membayar sebesar Rp 10.000 sampai Rp 50.000. Pengikut juga wajib membayar zakat badan sebesar Rp 5 000 per Kg yang dihitung berdasarkan berat badan pengikut.

Pengikut juga diwajibkan membayar zakat MAL (harta) sebesar 2,5 persen dari penghasilan para pengikut.

Yang lebih fatal karena Puang La’lang menyebutkan bahwa adanya Allah pencipta, Allah Mama (ibu) , Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syeitan, Allah Nafsu. Puang La’lang juga memiliki  kitab suci tersendiri (Kitabullah) dan akibatnya melecehkan Alquran yang sebenarnya. Adanya pemlesetan ayat suci Alquran dan mengangkat dirinya sendiri sebagai Maha Guru dan Rasul.

Dalam ajarannya, Maha guru Puang La’lang mengaku dapat memperpanjang umur pengikutnya hingga bertambah 15 tahun. Puang la’lang juga menyebut Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.  Juga mengatakan, Alquran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat. 

Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Alquran dan menurut Puang La’lang, manusia bila sudah tidak ada atau wafat maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya.

Pada Rabu 12 Juni 2019, Puang La’lang pada saat dilakukan pertemuan mengatakan dengan kesadarannya sendiri mengakui kesalahannya dan siap untuk dibimbing ke ajaran yang benar. Kemudian Puang La’lang melalui media cetak mengatakan membantah dan tidak mengakui serta menolak Fatwa MUI.

Puang La’lang melalui kuasa hukumnya mengirim somasi dengan perkataan penghinaan terhadap MUI dimana disebutkannya bahwa MUI Gowa tidak mempunyai kantor, tidak ada alamat, tidak mempunyai stempel, fatwanya abal-abal dan menganggap fatwa tersebut palsu serta menuduh MUI membubarkan ajarannya (Puang La’lang).

Saat diberi kesempatan dibina selama tiga setelah menyatakan siap untuk dibina dan kembali ke jalan yang benar, tiba-tiba mengeluarkan statemen menolak Fatwa MUI. (saribulan)

Exit mobile version