TAKALAR, UJUNGJARI-Jabatan Bupati Takalar kini tengah diujung tanduk dan terancam jabatan empuk tersebut akan dicopot, setelah Bupati Takalar, H Syamsari Kitta melakukan perlawanan terhadap Kemendagri RI atas pergantian kepala dinas kependudukan dan catatan sipil yang tidak prisedural.
Ancaman pemberhentian H Syamsari Kitta selaku Bupati Takalar mengemuka, menyusul terbitnya Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019 ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam salinan surat beredar Senin (04/11/2019) menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Hj Farida Kasim dinyatakan tidak diterima Mendagri yang tercatat diberhentikan sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu dan posisinya diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar.
Dalam salinan surat tersebut, Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
” Ya, kami sudah menerima surat Kemendagri terkait mutasi didinas kependudukan dan catatan sipil dan surat tersebut sedang kami kaji,” Kata Kepala BPKSDM Takalar, Rahmansyah Lantara, Selasa (5/11/2019)
Masih, salinan surat Kemendagri RI, pada point selanjutnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta diberi kesempatan untuk membatalkan pelantikan pejabat Dinas Dukcapil Takalar, Abdul Wahab Muji.
Selanjutnya meminta untuk segera mengembalikan posisi Farida Kasim sebagai kepala dinas paling lambat 10 hari sejak surat tersebut diterima Pemkab Takalar.
Jika tidak mematuhi surat edaran yang di keluarkan kemendagri, maka Syamsari Kitta terancam diberhentikan tetap sebagai Bupati Takalar.(Ari Irawan)
