Site icon Ujung Jari

Dishub Gowa Launching Alat Pemantul Cahaya Tambahan Kendaraan Angkutan Barang, Ini Manfaatnya

GOWA, UJUNGJARI.COM — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa melaksanakan sosialisasi atau launching Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) pada kendaraan bermotor, kereta gandeng dan kereta tempelan.

Kegiatan yang berlangsung Kamis (5/12/2019) di halaman kantor Bagian Pengujian Kendaraan Dishub Gowa ini dibuka resmi Bupati Gowa diwakili Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkab Gowa Mappasomba dihadiri Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Tranportasi Jalan, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Avi Mukti Amin dan sejumlah Kadis Perhubungan lingkup Maminasata.

Dalam sosialisasi yang ditandai dengan launching pemasangan APCT ini, Asisten II Pemkab Gowa Mappasomba menyampaikan apresiasinya terhadap pihak Kemenhub RI karena memilih Gowa sebagai tempat pelaksanaan launching APCT di Sulsel.

” Kami yakin dengan dilakukannya pemasangan alat pemanyul cahat tambahan ini pada kendaraan angkutan barang seperti bus penumpang, truk barang, mobil tangki dan lainnya tentu akan dapat  menekan kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas). Bahkan jika ini sudah diterapkan full maka Pemkab akan menjadikan ini sebagai persyaratan utama bahi operasional kendaraan angkutan barang yang masuk dan melintas di Gowa. Kita akan jadikan sebagai salah satu syarat kelayakan kendaraan,” kata Mappasomba.

Mappasomba juga mengatakan, jika kendaraan sudah dipasangi APCT  maka akan menjadi deteksi dini keberadaan kendaraan lain di sekitar kita. 

” Dari jauh kita sudah bisa melihat bahwa ada kendaraan lain di depan dan itu bisa menghindari gesekan atau tabrakan,” kata Mappasomba.

Kadis Perhubungan Gowa Firdaus menambahkan kegiatan ini akan memotivasi pihaknya untuk lebih meningkatkan pelayanan. Apalagi Dishub Gowa telah terakreditasi C. 

” Insha Allah tahun depan kita mampu meningkat menjadi Akreditasi B,” kata Firdaus dihadapan para undangan yang hadir diantaranya jajaran Polres Gowa diwakili Kasat Lantas Iptu Hasrawati, Kasdim 1409 Gowa Mayor Inf Husain Samaun, para pimpinan PO (Pengurus Organda) se Sulsel dan Pemerintah Kecamatan Pallangga.

Sementara itu, Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Tranportasi Jalan, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Avi Mukti Amin mengatakan sosialisasi dan launching APCT ini sengaja dilaksanakan di Kabupaten Gowa, melihat Dishub Gowa sendiri merupakan satu-satunya Kabupaten di Sulselbar yang berakriditasi C pada penerapan pengujian kendaraan bermotor.

“Gowa satu-satunya daerah di Sulselbar yang mempunyai akreditasi C dan ini tentunya kami dari Dirjen Perhubungan Darat memberikan apresiasi kepada Pemkab Gowa, Khususnya pada Dinas Perhubungan,” kata Avi.

Avi juga menjelaskan sosialisasi APCT ini sebelumnya telah dilakukan di wilayah Pulau Jawa dan khusus di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat ditempatkan di Kabupaten Gowa.

“Kita berharap dengan penggunaan APCT ini mampu menekan jumlah kasus lakalantas, paling tidak menurun hingga 50 persen,” terang Avi.

Dirinya pun menjelaskan APCT ini merupakan alat perekat atau stiker yang akan ditempel di beberapa body pada kendaraan bermotor, kereta gandeng dan kereta tempelan yang berfungsi memberikan tanda atau isyarat pada kendaraan lain bahwa ada kendaraan di depan.

” Kita sudah belajar di beberapa negara. Memang ini salah satu trik mengurangi angka kecelakaan lalilintas bagi kendaraan angkutan barang. Berdasarkan data yang telah dirilis Kepolisian, ada 10 persen keterlibatan angkutan barang dalam kasus laka di jalan raya. Kendaraan angkutan barang itu nomor dua setelah sepeda motor. Jadi ini salah satu trik dari kami dalam mengurangi lakalantas,” jelas Avi.

Khusus di Sulselbar, sebagai langkah awal sosialisasi akan dipasangkan APCT sebanyak 30 sampai 50 unit kendaraan pengangkut barang yang ada di setiap kabupaten/kota.

APCT ini diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan.

Sesuai Bab II Peraturan Dirjen Perhubungan Darat ini, pemasangan Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Pasal 4 menyebutkan alat pemantul cahaya tambahan wajib dipadang pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dan alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor yang dimaksud adalah pada mobil bus berbagai jenis mulai kecil hingga besar dan mobil barang. Sedang bus barang yang dimaksud adalah mobil bak muatan terbuka, mobil tangki dan mobil penarik. (sari)

Exit mobile version