BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Polres Bulukumba kini mulai mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) untuk mencapai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Untuk menuju ZI-WBK ini, seluruh pejabat utama dalam lingkup Polres Bulukumba menandatangani pakta integritas, Kamis (5/12/2019).
Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, untuk mencapai wilayah birokrasi yang bersih dan memberi pelayanan yang baik melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik reformasi birokrasi, harusnya menjadi komitmen seluruh jajarannya.
“ Pelayanan publik dapat dimulai dari perubahan mendasar yang tentunya dilakukan secara bertahap, dengan itulah kita mampu membentuk karakter aparatur yang birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan,” tandas Syamsu Ridwan saat rapat bersama di aula Polres Bulukumba tadi siang.
Syamsu Ridwan mengatakan, dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bulukumba.
Terkait pembangunan ZI ini kapolres mengatakan, cara ini adalah salah satu sukses pada sektor reformasi birokrasi yang dianggap sebagai model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.
“ Dengan pembangunan zona integritas diharapkan ada perbaikan dan perubahan nyata di masa yang akan datang,” kilahnya.
Kapolres juga mengungkapkan implementasi pakta integritas. Menurutnya, ada enam penilaian dasar setiap unit, diantaranya manejemen perubahan, penataan pelaksana, penataan SDM, penguatan akuntabilitas dan pengawasan. Keenam penilaian ini harus ditingkatkan.
“Jadi setiap unit harus memenuhi enam poin untuk penilaian integritas, dimana diharuskan bekerja sesuai dengan SOP. Bila ada unit yang tidak memenuhi enam poin itu maka akan diberi penilaian rendah atau dianggap gagal realisasikan pakta integritas yang disepakati. Sanksinya akan dicoret bahkan dimutasi,” tandas Syamsu Ridwan.
Dia pun memisalkan pada pelayanan di Unit Satlantas khususnya pelayanan pembuatan SIM. Pada pelayanan SIM ini diharuskan saat warga sudah mendaftar, petugas harus menyelesaikan SIM dalam jangka waktu 14 menit, begitu juga di pelayanan satu pintu Samsat pembayaran pajak.
” Pemberian pelayanan yang prima juga harus diterapkan di jajaran kasat, kasubag, Polsek hingga petugas Bhabikamtibmas yang bertugas di masing-masing kecamatan. Yang terpenting juga adalah pengelolaan dan manajemen keuangan yang baik sehingga terhindar dari korupsi serta memberi pelayanan publik yang maksimal. Kesemua ini harus menjadi sebuah landasan yang kokoh sehingga terwujud Polres Bulukumba yang bersih dan bebas KKN, serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” papar kapolres. (amin)
