Site icon Ujung Jari

Proyek IPAL Ponpes Tarbiyah Palleko Disoal

 

UUNGJARI, TAKALAR – Sebuah proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berada dalam lingkungan pondok pesantren Tarbiyah Islamiyah, Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) terancam bakal berurusan dengan aparat penegak hukum.

Bagaimana tidak, proyek IPAL yang menelan anggaran kurang lebih Rp 300 Juta tersebut dikerjakan bukan oleh pihak yang dikehendaki oleh Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), melainkan proyek tersebut dikerjakan oleh orang yang tidak berkecimpun dalam lingkungan Ponpes Tarbiyah Islamiyah.

” Kami dari pihak yayasan pesantren hanya semata mata menyediakan lokasi. Kami tidak dilibatkan sama sekali dalam proyek tersebut, padahal dalam juknis, penerima manfaat harus terlibat mengerjakan proyek IPAL tersebut,” Kata salah satu pengurus yayasan pesantren Tarbiyah, minta namanya tidak ditulis Jumat (6/12/2019).

Menyikapi kesenjangan sosial yang terjadi dalam pelaksanaan proyek IPAL tersebut, Ketua Lembaga Front Antikorupsi Sulawesi (Faksi), Kemal Farid saat dimintai tanggapannya terkait tidak dilibatkannya pihak ponpes mengerjakan proyek tersebut mengatakan, proyek tersebut menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK), dimana menurutnya pihak ponpes selaku penerima manfaat harus dilibatkan sehingga dapat memonitor secara langsung progres kegiatan.

” Ini dana alokasi khusus yang luar biasa besar dan dari sekian kabupaten yang kami monitor progres pekerjaannya, hanya IPAL diponpes Tarbiyah Islamiyah Palleko yang bermasalah,” Kata Kemal Farid.

Kemal Farid, selain akan melayangkan laporan ke Polda Sulsel, pihaknya juga menyayangkan adanya pihak dari luar Ponpes yang terlibat langsung

“Temuan kami hampir lengkap, pengelola program telah memborongkan pekerjaan kepada kontraktor dari Sungguminasa. Kami akan laporkan semua. Termasuk penggunaan beberapa bahan bangunan yang tidak sesuai SNI,” Tandas Kemal Farid. (Ari Irawan)

Exit mobile version