BARRU,UJUNGJARI– Usulan eksekutif untuk pengadaan mobil dua pejabat eksekutif dilingkup Pemkab Barru senilai Rp 1,2 Milyar lebih didalam APBD 2020, tak sepenuhnya direstui pihak legislatif. Dari dua unit randis yang diusulkan, satu diantaranya ditolak pembeliannya tahun 2020.
Dewan saat ini hanya mengakomodir pengadaan mobil untuk Wakil Bupati senilai Rp 700 juta lebih. Sedangkan pembelian mobil Sekab senilai Rp 500 juta lebih ditolak.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin yang dihubungi Sabtu(7/12) membenarkan adanya usulan pengadaan mobil untuk dua pejabat Pemkab yang diajukan dalam APBD 2020.
Satu unit roda empat untuk Wabup dan satu unit lainnya diperuntukkan kepada Sekab.Namun Syamsuddin menyatakan pembelian roda empat yang disetujui dewan, hanya pengadaan kendaraan Wabup.
“Sementara pembelian randis Sekab kita tunda dulu( bukan ditolak) karena dinilai kendaraan Sekab masih dianggap layak dipakai. Dewan lebih mendahulukan faktor kebutuhan karena pasca pelantikan Wabup, justru belum memiliki mobil dinas baru,” pungkas Syamsuddin. ( udi)
