Site icon Ujung Jari

Terinspirasi Tayangan Teve Jadi Sales Bahasa Inggris, Aldi Beber Modusnya Mencuri

GOWA, UJUNGJARI.COM — Dengan berpura-pura menawarkan jasa les bahasa Inggris, pemuda asal Binamu, Kabupaten Jeneponto ini menjalankan aksinya mencuri.

Namun sayang aksinya sebagai sales bahasa asing itu terendus lalu akhirnya Aldi kini mendekam di tahanan mako Polres Gowa setelah terciduk petugas dalam operasi Pekat 2019 yang digelar Polres Gowa sejak 18 November hingga 7 Desember 2019.

Aldi tertangkap bersama 17 pelaku kejahatan lainnya dengan modus operandi berbeda. Saat ditanya apa motivasinya sehingga menjadikan penawaran les bahasa inggris menjadi modusnya, Aldi yang mengenakan baju kaos orange tahanan Polres Gowa saat kasusnya dirilis Polres Gowa, di aula Endra Darmalaksana, Selasa (10/12/2019) mengaku terinspirasi dari tayangan kasus yang sama di televisi.

” Iye, saya pernah melihat tayangan kasus pencurian dengan cara menawarkan les bahasa Inggris ke para korban. Lalu saya praktekkan juga. Saya masuk  ke rumah warga dengan mengucap salam tapi jika tidak ada tuan rumah dan ada barang berharga maka disitulah saya mengambilnya. Jika ada tuan rumah maka saya langsung tawari les bahasa saja,” aku Aldi yang sama sekali tidak tau berbahasa inggris ini disamping Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola yang memimpin press conference tersebut.

Aldi mengaku kapok apalagi dirinya telah dihadiahi timah panas di kaki bagian kanannya. 

” Iya pak saya kapok. Tidak mau lagi,” ungkap Aldi sempat menangis diantara para pelaku hasil Operasi Pekat Lipu sesaat rilis digelar.

Selain Aldi, penyidik Satreskrim juga membeber hasil kejahatan para tersangka lainnya dengan 12 TKP berbeda.

Adapun jenis kasus  yang berhasil diungkap petugas Operasi Pekat yakni penjualan miras, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), kasus persetubuhan, kepemilikan senjata tajam, kumpul kebo.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola menjelaskan pengungkapan kasus ini meliputi kasus curat 4 tersangka, kasus curas 1 tersangka, kasus persetubuhan 1 tersangka, kasus kepemilikan senjata tajam 3 tersangka dan kasus samen leven /pasangan di luar nikah (kumpul kebo) 2 tersangka.

” Jadi dalam operasi Pekat ini sebanyak 18 tersangka tertangkap bersama barang bukti masing-masing miras jenis ballo 415 liter, 242 miras botolan berbagai merk/jenis, satu unit sepeda motor Honda Nopol DD 6984 LN, satu unit sepeda motor Yamaha matic Nopol DD 5393 YH, satu unit HP, satu unit HP Xiomi hitam, satu unit HP Oppo A3 merah, satu unit motor Yamaha Mio Sporty merah DD 4171 BY (sebagai sarana melakukan kejahatan), sebuah ketapel pelempar anak busur, tiga buahbuah anak busur dan dua buah badik. Barang bukti ini sudah kita amankan bersama para tersangkanya,” jelas kapolres.

Dibeberkan kapolres, untuk kasus miras tersangkanya tujuh orang yakni Paharuddin Dg Naba, (35) asal Manuju, Anwar Dg Lengu (47) asal Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Rahman Dg Sijaya (48) asal Manuju, Rizal Dg Tojeng (32) asal Bontobontoa, Kecamatan Somba Opu. Yusuf bin Rappi R (42) asal Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, St Rosmini (57) asal Bajeng dan Arsyad Dg Boko (45) asal Bajeng Barat.

Para tersangka kasus curat yakni Aldi (29) asal Jeneponto, Muh Nur Afianto, (18) asal Barombong, Wandi Sakri (19) asal Bajeng dan Syahrul (16) asal Barombong. Sementara untuk kasus curas yakni Muh Fahri (19) asal Katangka, Kecamatan Somba Opu.

Khusus tersangka persetubuhan yakni RH (17) warga Bontobontoa, Kecamatan Somba Opu. Sedang tersangka sajam meliputi Muh Arya, (18) pelajar asal Bajeng, Firman (17) buruh bangunan asal Bajeng dan Abdullah (20) buruh bangunan asal Bajeng. Sementara khusus kasus kumpul kebo, petugas Polisi meringkus satu pasangan mahasiswa asal Bima yakni AR (22) dan NF (21).

Dijelaskan Boy Samola, para pelaku telah diproses Tipiring oleh Satsabhara Polres Gowa dengan masing-masing persangkaan kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus bawa lari anak dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Sementara untuk kasus sajam dijerat Pasal 2 (ayat 1) UU DRT No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedang untuk kasus kumpul kebo telah dilakukan mediasi keluarga kedua pihak dan akan segera dinikahkan.

Dari 18 tersangkabyang ditangkap, lima orang diantaranya anak dibawah umur.

” Dalam penangkapan tersebut seluruh target operasi (TO) telah ditangkap dan sebanyak tiga pelaku ditindak tegas karena melakukan perlawanan,” jelas Boy Samola didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Muh Rivai.

Ditambahkan Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dalam kasus curat, Kepolisian Resort Gowa menetapkan empat orang DPO masing-masing AAN, AM, Fanter dan Kardi. (sari)

Exit mobile version