UJUNGJARI, TAKALAR-Setelah program bantuan sapi dan umroh gratis bagi Imam desa dan kelurahan bergerak secara bertahap, satu lagi program unggulan Bupati dan wakil Bupati Takalar SK – HD yakni penghapusan pajak bumi dan bangunan pedesaan – perkotaan (PBB – P2) kembali terealisasi dipenghujung tahun 2019 ini, penghapusan PBB – P2 tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati nomor 529 tahun 2019
Sekda Takalar, Drs H Arsyad didampingi Kepala bidang pajak dan retribusi daerah, Juharman Bali saat dimintai tanggapannya sekaitan penghapusan PBB – P2 tersebut mengatakan program penghapusan pajak direalisasikan sebagai upaya menggenjot satu persatu P22 sekaligus sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah untuk masyarakat.
“Sesuai petunjuk pimpinan, regulasi telah kami bedah secara detil. Hasilnya, pimpinan memutuskan penghapusan tunggakan pajak PBB dengan kriteria tertentu dimana pajak yang sudah lima tahun tidak terbayar dihapuskan,” Kata Sekda Takalar, H Arsyad Taba, Selasa (31/12/2019).
Sekda Takalar menambahkan penghapusan PBB – P2 ditempuh untuk mengurangi beban daerah yang selama ini menjadi piutang, pun PBB – P2 yang dihapus adalah pajak tahun 2013 kebelakang.
” Pajak yang berhasil dihapus senilai 2, 6 Milyar, kita berharap realisasi dari terhapusnya pajak Takalar perlahan tapi pasti sudah dapat meraih opini WTP,” Ucap Sekda Takalar. (Ari Irawan)
