Site icon Ujung Jari

2019 Kejari Makassar Selamatkan Uang Negara Rp62 M dan Triliunan Aset

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sepanjang tahun 2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah melakukan penyelamatan keuangan negara. Terhitung sejak Januari-Desember 2019, sebesar Rp62.353.099.636, serta sejumlah aset senilai triliunan rupiah.

Seperti yang diungkapkan Kepala Kejari Makassar, Nurni Farahyanti, bahwa penyelamatan keuangan negara tersebut diperoleh dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negar (Datun).

Untuk bidang Pidsus jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan, sebesar Rp6.263.099.636. Sedangkan di bidang Datun uang negara yang terselamatkan sebesar Rp56.090.000.000.

“Ini merupakan langkah dan upaya Kejari Makassar, dalam hal penyelamatan keuangan negara. Dalam kurun setahun,” ujar Kajari Makassar, Nurni Farahyanti, Rabu (1/1).

Tak hanya itu saja kata mantan Aspidum Kejati Bali ini, untuk di bidang pembinan juga telah memperoleh pendapatan. Dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), sebesar Rp8.875.081.537.

Selain melakukan penyelamatan keuangan negara, bidang Datun juga telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp2.033.251.606.377. Baik itu dalam bentuk uang, maupun dalam bentuk aset.

“Seperti aset dalam bentuk PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) dalam bentuk aset senilai Rp2,2 triliun, dari pihak GMTD,” pungkasnya.

Aset PSU dari pengemban perumahan Prima Griya, senilai Rp 20.480.827.680. Aset PSU dari pengemban perumahan Griya Prima Tonasa, senilai Rp9.621.140.200.

Selain itu bidang Datun juga melalui Pemerintah Kota Makassar, telah melakukan penagihan secara non litigasi. Terhadap pihak BPJS Kesehatan, sebesar Rp31.723.984 dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1.387.914.513.

Lebih lanjut Kajari Makassar menuturkan, sepanjang tahun 2019, jumlah penanganan perkara di bidang Pidana Umum (Pidum). Tercatat ada ribuan perkara antaralain SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diterima sebanyak 1.792 perkara.

Berkas di tahap Pra Penuntutan sebanyak 1.640 perkara, tahap Penuntutan sebanyak 1.097 perkara, dan tahap Eksekusi sebanyak 1.099 perkara.

Sedangkan untuk di bidang Pidusus jumlah penanganan kasus korupsi yang ditangani. Tahap Penyelidikan sebanyak 1 perkara, tahap Penyidikan sebanyak 4 perkara, tahap Penuntutan sebanyak 9 perkara.

“Sedangkan terpidana yang sudah kita eksekusi, jumlahnya sebanyak 6 perkara,” mantan Kajari Bone ini. (mat)

Exit mobile version