Site icon Ujung Jari

2020, Gowa Dapat Jatah 30 Ribu Bidang Tanah Program PTSL

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemkab Gowa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mulai melakukan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) di lima kecamatan yang menjadi target. 

Rencananya, penyuluhan tentang program pengsertifikatan tanah masyarakat ini akan dimulai Februari 2020 mendatang. 

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa Awaluddin saat melakukan audiens dengan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di ruang kerja Bupati Gowa, Kamis (30/1/2020).

Awaluddin mengatakan program ini sebagai upaya pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, salah satunya mengurangi kasus terjadinya sengketa tanah. Sehingga terlebih dahulu dirinya akan melakukan penyuluhan PTSL yang bertujuan agar masyarakat mengetahui manfaat dan tujuan sertifikat tanah.

” Februari nanti kami akan mulai lakukan penyuluhan ke masyarakat dan akan ada puncak penyuluhan bersama pak bupati atau pak wabup. Pada kegiatan penyuluhan tersebut nantinya masyarakat akan diberikan informasi terkait dokumen-dokumen yang harus disiapkan, penyediaan patok serta pemasangan tanda batas yang harus dilakukan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, walaupun program ini gratis namun ada biaya di bebankan ke peserta PTSL maksimal Rp 250 ribu untuk penyiapan pra sertifikasi seperti penyiapan alas hak, bukti kepemilikan, materai dan penyiapan patok tanah untuk tanda batas.

” Beban biaya ini berdasarkan surat keputusan bersama dari tiga kementerian yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, 590-3167A tahun 2017 dan 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan dan Persiapan PTSL dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018 yang mengacu pada keputusan ketiga menteri tersebut,” tambahnya usai melakukan audiens dengan Bupati Gowa.

Untuk tahun 2020, Kabupaten Gowa mendapat jatah PTSL sebanyak 30 ribu bidang tanah target pengukuran dengan penerbitan sertifikat sebanyak 5.000. 

” Kemarin Gowa dapat 25 ribu bidang tanah untuk target pengukuran tapi ada penambahan 5.000 lagi sehingga total 30 ribu bidang, biasanya pertengahan atau akhir tahun akan penambahan lagi. Kami menargetkan Juli sertifikatnya sudah terdistribusikan,” bebernya.

30 ribu bidang tersebut terbagi dalam lima kecamatan yakni Pallangga, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Bajeng Barat.

” Untuk lima kecamatan ini dibagi lagi pada 10 desa yaitu, Desa Parangbanoa 3.000 bidang, Kelurahan Bontonompo 3.500 bidang, Desa Katangka 3.500 bidang, Desa Bontobiraeng Utara 3.500 bidang, Desa Bontobiraeng Selatang 3.000 bidang, Desa Manjalling 2.500 bidang, Desa Tubajeng 2.500 bidang, Desa Lempangan 3.500 bidang, Desa Bone 3.500 bidang dan Desa Salajo 2.000 bidang,” rinci Awaluddin menjelaskan sebaran alokasi 30 ribu bidang tersebut.

Sementara itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku sangat mengapresiasi program PTSL ini. Menurutnya dengan adanya program tersebut masyarakat masyarakat Kabupaten Gowa akan terbantu karena mendapat kepastian hukum atas tanahnya. 

“Tentu kami sebagai pemerintah Kabupaten Gowa sangat bersyukur karena masyarakat ini bisa lebih terjamin dan semoga kasus sengketa tanah di desa ini bisa diperkecil dengan adanya hak yang sudah pasti dan jelas hukum, jadi dimohon kepada masyarakat agar segera memanfaatkan momen ini dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk program PTSL ini,” kata Bupati Gowa. (sari)

Exit mobile version