Site icon Ujung Jari

Kualitas Garam Lokal Rendah, KPPU Sarankan Pemerintah Lakukan Perubahan Tata Niaga Impor Garam Industri

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM –Berdasarkan pengujian dari industri makanan dan minuman, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa kualitas garam yang dihasilkan para petambak masih rendah. Hal ini lah yang menyebabkan sulit bersaingnya garam lokal dengan produk luar negeri.

Padahal, produksi galam lokal cukup baik, sehingga jumlahnya cukup besar. Namun kondisi ini justru akan oversuplay jika garam lokal tidak bisa masuk ke garam industri.

Olehnya KPPU menyarankan pemerintah agar dalam jangka pendek melakukan perubahan tata niaga impor garam industri. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan pasar oleh importir garam.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih di Gedung Keuangan Negara Makassar, Jumat (7/2).

“Masalah garam memang menjadi perhatian banyak pihak karena kita adalah penghasil garam tapi di sisi lain juga terus impor garam,” ujar Guntur Syahputra Saragih.

Guntur menyatakan perubahan tata niaga impor garam industri ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan pasar oleh importir garam. Selanjutnya membuat akurasi neraca garam yang lebih tepat sehingga serapan garam dalam negeri lebih dapat dioptimalkan.

Selain itu, pengumpulan data produksi garam dari setiap daerah di Indonesia akan dijadikan bahan untuk dilakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

Pengkajian mendalam mengenai garam produksi dalam negeri merupakan bagian dari upaya KPPU untuk tetap menjaga semangat para petambak agar harga garam tidak terlalu anjlok.

“Yang pasti saran dan rekomendasi sudah kami serahkan kepada pemerintah. Kita tetap berupaya agar garam lokal bisa teralokasi ke industri-industri,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam keterangan persnya menyatakan kuota impor garam untuk industri makanan dan minuman yang disetujui pada tahun ini di bawah rekomendasi yang diberikan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi). Yakni di bawah 550.000 ton.

“Garam untuk industri makanan dan minuman ada kemungkinan kurang. Tidak tahu apakah itu garam industri sektor lain bisa digeser atau tidak, kita tunggu saja,” kata Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono.

Ia menilai rendahnya kuota impor yang diberikan merupakan strategi agar industri makanan dan minuman menggunakan garam lokal. Kuota impor garam tersebut akan dievaluasi pada awal kuartal II-2020.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel, Sulkaf S Latief memaparkan, bahwa produksi garam rakyat di Sulsel meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2018 lalu, hanya mampu menghasilkan 80 ton garam, sementara pada akhir 2019 lalu jumlahnya meningkat mencapai 148 ton.

“Produksi garam kita meningkat hampir 2 kali lipat dari tahun 2018. Namun kendalanya saat ini harga yang tidak stabil. Dijual hanya 15 ribu hingga 25 ribu saja,” keluhnya.

Sulkaf melihat bahwa pada tahun-tahun sebelumnya memang pemerintah sudah bekerjasama untuk melakukan impor garam dengan pihak luar. Pada saat itu harga garam lokal masih stabil. Sementara saat ini jika pemerintah menambah impor kembali dengan harga lokal yang murah sama saja dengan mematikan garam rakyat.

Diketahui, pemerintah provinsi sudah membantu untuk memfasilitasi gudang para petani, diberikan bantuan agar bisa menghasilkan garam yang baik, harganya pun waktu itu mencapai 60 hingga 70 ribu, namun harga garam tiba-tiba turun sehingga membuat petani resah. (**)

Exit mobile version