MAKASSAR, UJUNGJARI–Dalam desertasinya, Mustawa mengatakan jika standarisasi pengaturan sistem pemberitaan pers dalam hukum nasional, terdiri dari standar penulisan berita, standar profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan.
Namun standar profesi wartawan dan standar kompetensi wartawan tidak ditemukan ketentuannya dalam Undang- Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sehingga dijelaskannya, perlu direvisi agar dapat mewujudkan sistem pemberitaan pers yang menerapkan asas praduga tak bersalah di media cetak.
“Tidak adanya pengaturan tersebut dipandang sebagai penyebab terjadinya pemberitaan pers yang tidak menerapkan asas praduga tak bersalah di media cetak,” jelasnya.
Kompetensi wartawan dengan standar penulisan berita terhadap seorang tersangka yang dapat menerapkan asas praduga tak bersalah di media cetak, dalam pelaksanaannya tidak relevan dengan kemampuan wartawan yang memiliki pengetahuan atau keahlian tertentu dalam menulis berita.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran asas praduga tak bersalah dalam penulisan berita, maka kompetensi wartawan yang diselaraskan dengan bidang yang menjadi tugas wartawan menulis berita hukum, guna menerapkan asas praduga tak bersalah di media cetak.
Olehnya, model ideal sistem pemberitaan pers agar penulisan berita terhadap seorang tersangka dapat menerapkan asas praduga tak bersalah, melalui sistem pengangkatan profesi wartawan.
Sistem penentuan uji kompetensi wartawan dan sistem penentuan sertifikasi kompetensi wartawan, merupakan proses dimana semua sistem pemberitaan pers ditentukan pada kemampuan pengetahuan hukum wartawan dalam menerapkan asas praduga tak bersalah di media cetak.
Selanjutnya, sistem sertifikasi kompetensi wartawan yang diakui negara akan membuat profesi wartawan sejajar dengan profesi lain. Sehingga profesionalisme profesi wartawan dapat mewujudkan sistem pers yang bertanggungjawab. (*)
