MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan bersalah, terhadap terdakwa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haiya.
Terdakwa dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan korupsi fee 30 persen kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), di Kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp70.049.999.000 tahun 2017.
Akibat perbuatan tersangka dalam kasus ini, Negara mengalami kerugian sebesar Rp20.475.000.000. Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.
JPU Kejagung RI, Junaidi mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta barang bukti, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dalam dakwaan primair,” tukas Junaidi dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (3/3/2020).
Lebih lanjut Junaidi meminta majelis hakim menjatuhi hukuman pada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa juga dituntut uang pengganti Rp18 miliar yang harus dibayarkan paling lama satu bulan, dan melakukan penyitaan barang milik terdakwa. Jika tidak memiliki barang diganti dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Yanto Susena mengatakan sidang akan kembali digelar pada pekan depan. Agendanya pembelaan terdakwa (pledoi).
“Sidang kembali akan digelar Selasa 10 Maret. Saya harap bisa datang cepat agar sidang bisa digelar lebih awal,” ungkapnya. (mat)
