Site icon Ujung Jari

Samsat Batasi Layanan Pajak Kendaraan

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dan Dinas Pendapatan (Dispenda) Sulsel serta Jasa Raharja Sulsel, melakukan penandatangan kesepakatan bersama (SKB) di kantor Dispenda Sulsel, Kamis (2/4/2020).

Penandatanganan kesepakatan bersama itu dilakukan oleh Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Frans, Kadispenda Sulsel Andi Sumardin dan Kepala Jasa Raharja Sulsel Jahja Joel Kami serta Kasi STNK Samsat Makassar Kompol Aryo.

Penandatanganan SKB terkait pelayanan Samsat dalam masa tanggap bencana Covid-19. Dimana mulai sekarang, pelayanan administrasi di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mulai dibatasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Frans mengatakan, dalam penandatanganan itu disepakati bahwa pelayanan di Samsat akan dibatasi. Baik dari pembayaran pajak kendaraan dan pelayanan administrasi.

“Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dmulai pukul 08.30 wita sampai 12.30 wita dan pelayanan khusus administrasian samsat mulai pukul 08.30 wita hingga 14.00 wita,” kata Frans.

Tak hanya itu lanjut Frans, penghapusan denda pajak kendaraan yang jatuh tempo akan diberlakukan. Namun penghapusan itu berkaku pada masa tanggap bencana Covid-19.

“Dalam kesepakatan itu juga akan melaksanakan pelayanan di Samsat dengan tetap memperhatikan SOP penanganan Covid-19,” lanjutnya. (mat)

Exit mobile version