BARRU, UJUNGJARI.COM — Pemkab Barru akan mengambil sikap tegas jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat keluar daerah tanpa izin pimpinan. Sanksinya tidak main-main, tunjangan penghasilan tambahan (TPP) tak akan dibayarkan. Selain itu laporan hariannya juga tidak akan diterima dan kembali ke nilai nol.
Ancaman kepada ASN ini keluar menyusul setelah Bupati Barru Suardi Saleh menghimbau kepada semua pimpinan OPD dan ASN untuk tidak meninggalkan Barru selama penanganan virus Covid-19.
Wakil Bupati Nasruddin AM , Jumat (3/4) langsung menindaklanjuti sanksi tersebut jika ada ASN yang berani keluar ke daerah lain tanpa izin pimpinan.
“Apabila ada ASN yang keluar dari Barru, maka TPP-nya (tambahan penghasilan pegawai) dan laporan hariannya tidak diterima, dan akan dianggap nol,” tegas Nasruddin usai mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Barru Suardi Saleh.
Sebelumnya, Bupati Barru Suardi Saleh meminta kepada semua pimpinan SKPD dan ASN atau pegawai di lingkup Pemkab Barru untuk tidak berpergian ke luar daerah.
“Demi upaya dalam penanganan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, saya minta agar seluruh pimpinan dan staf OPD untuk jangan meninggalkan Barru,” tegas Suardi Saleh di depan pimpinan OPD Barru.
Suardi Saleh yang didampingi Wakil Bupati Barru, Nasruddin AM, dan Plh Sekda Barru, Abustan, menaruh harapan besar, agar di tengah ancaman virus mematikan ini, ASN harus tampil menjadi teladan atau contoh bagi masyarakat.
“ASN harus menjadi tauladan. Walaupun secara pemerintahan belum diterapkan lockdown, tapi kita sudah harus mulai membiasakan untuk terapkan,” imbaunya.
Menurut dia, himbauan untuk tidak berpergian ke luar daerah, selain harus fokus membantu warga, juga menghindari penularan. Sebab jangan sampai sering ke luar daerah, justru saat pulang ke daerah kita terjangkit atau “membawa” virus itu.
Meski demikian, jika ada kegiatan yang sifatnya sangat penting terkait dengan tugas dan tanggung jawab, harus mendapat persetujuan atau izin terlebih dahulu dengan pimpinan. (Udi)
