MAKASSAR, UJUNGJARI— Direktur Utama (Dirut) Travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Annur Maarif, BY dilapor ke Polrestabes Makassar. BY dilapor atas dugaan menyebarkan informasi palsu, hoax dan informasi fitnah.
“Laporan ini berdasar pak BY menyebarkan rilis informasi hoax dan fitnah. Isi pesannya juga merusak nama baik dan kehormatan pribadi owner dan PT Alburuj,” kata Kuasa Hukum PT. Alburuj Tourism, Buyung SH MH, Selasa (17/3/2020).
Buyung mengatakan, banyak kalimat dalam rilis yang disebarkan BY yang dianggap merusak nama baik dan kehormatan Alburuj dan Owner Alburuj.
“Rilis informasi hoax dan fitnah ini dikirim pak BY di group WhatsApp (WA) PPIU Sulsel dan mitra kerja. Setelah Pak BY meneruskan rilis ini ke Group WA PPIU Sulsel, Arwadi dalam hal ini Owner Alburuj sudah menkonfirmasi pak BY dengan maksud untuk hapus rilis tersebut, tetapi pak BY tidak merespon baik,” ungkap Buyung.
Setelah tersebar di media sosial WA, lanjut Buyung, rilis tersebut pula tersebar ke sejumlah media massa dan media dalam jaringan (media online). Rilis ini bersifat tendesius dimana selain BY, pria BM turut dilaporkan.
BM telah menerbitkan berita dengan judul yang sama dari rilis yang beredar di dunia maya. Muatan isi teks berita hampir sama dengan isi rilis yang tersebar.
“Pihak Alburuj sudah lakukan klarifikasi, kecewanya bahwa media ini dengan sengaja mengiklankan/bersponsor link berita pencemaran nama baik. Kami ada buktinya,” kata Buyung.
Dengan maksud menjaga nama baik dan kehormatan Perusahaan Alburuj dan Owner Alburuj, lanjut Buyung, pihaknya merasa perlu membawa hal ini ke ranah hukum.
Sebagaimana dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE. MK memutuskan pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Menurut Buyung, BY dilaporkan ke Polrestabes Makassar karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi pidana pasal 45 UU ITE penjara maksimun 6 tahun dan/atau denda maksimun Rp1.000.000.000. Dan sanksi pidana pasal 51 ayat (2) penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum Rp 12.000.000.000.
“Selain pidana, kasus ini akan dibawa ke rana Hukum Perdata KUHP pasal 1365 dan 1366. Dengan jumlah kerugian materi sampai dengan Rp500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah),” jelas Buyung. (*)
