MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pada 24 April mendatang, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilakukan di Kota Makassar.
Agar PSBB berhasil dilaksanakan, seluruh komponen dan stakeholder yang bekerjasama menjalankan sistem dan aturan yang telah disusun. Termasuk RT/RW yang menjadi ujung tombak.
Pernyataan itu dikemukakan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah pada
Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Jumat (17/4/2020) di Posko Penanggulangan Covid-19 Provinsi Sulsel, Gedung Manunggal TNI-Rakyat, Jalan Jenderal Sudirman.
Rapat tersebut juga dihadiri Penjabat Wali Kota Makassar Dr Iqbal Suhaeb, Bupati Gowa Adnan Puricha Ichsan Yasin Limpo, seluruh Camat dan Lurah di Makassar.
Penerapan PSBB di Makassar menurut Nurdin Abdullah hanya pada lokasi episentrum Covid-19.
“Ini butuh data yang akurat untuk pelaksanaan PSBB. Supaya kebijakan berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan,” jelasnya.
Nurdin Abdullah meminta kepada Pj Wali Kota mengkaji betul apa-apa saja yang dilarang selama PSBB.
“Saya harap sosialisasikan dengan benar dan dilakukan secara detail sampai masyarakat paham betul,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Nurdin Abdullah meminta kepada masyarakat agar tenang dan mendukung keputusan pemerintah tentang PSBB.
“Tanpa dukungan dan kerjasama masyarakat, tidak akan sukses. Kita semua harus bersatu. Bersama-sama melawan Covid-19,” tegasnya.
(Rahma Amri)
