MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan bersalah, terhadap terdakwa oknum perwira Satuan Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf Purwantoro.
Terdakwa dianggap terbukti secara meyakinkan bersalah, oleh JPU atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp1 miliar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kali ini, JPU Ridwan Sahputra menuntut terdakwa dengan pidana penjara.
“Terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana penipuan,” tukas Ridwan Sahputra, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/4).
Terdakwa kata JPU, dituntut dengan pidana selama 46 bulan penjara. Lantaran terdakwa dinilai telah secara meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp1 miliar.
“Terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan,” tegas JPU Ridwan Sahputra.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kuasa hukum terdakwa enggan memberi tanggapan. Terkait tuntutan bersalah yang dijatuhkan terhadap kliennya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh ketua majelis hakim Zulkifli, akan mengajukan nota pembelaannya (Pledoi) dalam dua pekan mendatang. (mat)
