MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 25 unit rumah khusus (Rusus) untuk nelayan di Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, di Kejati Sulsel masih jalan ditempat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan belum dapat melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi, karena pandemi covid-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan, pemanggilan terhadap orang-orang belum bisa dilakukan kejaksaan mengingat pandemi Covid-19.
“Tidak ada pemanggilan orang-orang untuk sementara waktu ini karena adanya pandemi Covid-19. Ini sampai Covid-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah lalu kami dapat melakukan pemanggilan lagi,” singkat Idil, Selasa (28/4).
Munculnya kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 25 unit Rusus nelayan, di Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar setelah Kejati Sulsel menerima laporan dari aduan LSM PERAK.
(Arif al qadri)
