MAROS, UJUNGJARI–Kisruh soal pembebasan lahan seluas 101 hektare di Desa Pettuadae Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros oleh Perum Perumnas, kembali mengemuka.
Seorang ahli waris Pasaung Bin Dio, bernama iH.Laune mengaku belum menerima dana pembebasan lahan tersebut. Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale.
“Sebagai ahli waris, kami sangat kecewa karena hingga saat ini belum memerima dana pembebasan lahan. Kami akan terus berusaha untuk memperoleh hak sebagai ahli waris” tegas Ahli Waris, H.Laune.
Terkait kisruh soal itu, Ketua DPP Gempar NKRI , Akbar Polo dkk, yang mendampingi Ahli Waris H.Laune , meminta kepada semua unsur dan sejumlah oknum agar tidak melakukan praktek praktek kecurangan untuk mengebiri hak ahli waris. Kepada pihak Perumnas yang dalam melakukan pembebasan lahan, kata Akbar Polo, agar selektif dan teliti dalam melakukan pembayaran agar tepat sasaran.
“Dana pembebasan lahan harus diberikan kepada yang berhak, dalam hal ini ahli waris,” tegas Akbar Polo
Lebih jauh Akbar Polo meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Maros lebih tegas daam mengusut adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembebasan lahan itu.
“Kami berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Maros menjalankan proses penyelidikan tanpa tebang pilih. Intinya kasus ini harus diusut tuntas,” tandas Akbar Polo. (*)
