GOWA, UJUNGJARI.COM — Mulai pukul 00.00 Wita, Senin 4 Mei 2020 hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa diberlakukan.
Delapan jalur akses perbatasan Kabupaten Gowa dengan kabupaten kota lainnya resmi ditutup dan berlaku selama 14 hari ke depan.
Terkait pemberlakuan PSBB ini Polres-Kodim 1409 Gowa bersama seluruh instansi terkait lainnya akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan dalam PSBB.
Pukul 00.00 Wita dinihari Senin seluruh personil yang berada di posko covid-19 di wilayah perbatasan antara Kabupaten Gowa dengan daerah kabupaten kota akan dilakukan penyekatan atau ditutup.
” Pos utama yang akan menjadi tolak ukur keberhasilan pemberlakuan PSBB adalah di Jl Sultan Hasanuddin, jalur Minasa Upa, jalur Patung Badik di Jl Tun Abd Razak (Hertasning Baru), jalur Samata-Antang, Barombong-kawasan Tanjung dan Bontonompo-Takalar selain beberapa Pos Kotis lainnya di beberapa lokasi,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Minggu (3/5/2020) pagi usai apel gabungan yang dilanjut show of force.
Adapun tindakan lain yang akan dilakukan personil pengamanan di setiap Pos dengan memeriksa warga yang melintas sesuai protokol standart kesehatan seperti pelanggaran tidak menggunakan masker dan menggunakan kendaraan yang berkapasitas lebih.
” Kami juga akan melakukan penyekatan dan memeriksa kelengkapan diri seperti surat-surat kendaraan maupun identitas setiap warga,” tambah AKP Mangatas Tambunan.
Seluruh personil pengamanan yang berada di tiap pos akan melakukan tindakan tegas dan akan mengalihkan sekaligus memutar balik kendaraan yang akan masuk ke kabupaten Gowa terkhusus bagi masyarakat yang bukan warga Kabupaten Gowa.
Selain itu tim patroli gabungan skala besar yang terdiri dari personil TNI, Polri dan Satpol PP tetap akan mobile ke semua lokasi kemudian akan membubarkan setiap orang yang berkerumun dan jika perlu akan mengamankan warga tersebut dan dimasukkan dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola usai memimpin show of force pagi tadi terkait tindakan tegas yang akan dilakukan Polri mengatakan, sanksi tegas terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dilakukan.
” Saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap berdiam di rumah dan tidak melakukan aktivitas jika tidak mendesak agar penyebaran virus ini dapat kita minimalisir secara cepat dan disiplin bersama,” tandas AKBP Boy Samola.
Guna memastikan PSBB berjalan aman dan lancar, personil gabungan melakukan show of force mengelilingi Kabupaten Gowa dalam rangka menunjukkan kekuatan dan kesiapsiagaan pengamanan menjelang pemberlakuan PSBB.
Show of force tersebut diikuti Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, Dandim 1409 Gowa Letkol Arh Muh Suaib, Kasatpol PP Alimuddin Tiro dan jajaran personil gabungan lainnya.
Sebanyak 500 personil dilibatkan dalam show of force tersebut terdiri dari personil Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa, Batalyon Kavaleri, Rider 700, Brimob Polda Sulsel dan Satpol PP Gowa serta sejumlah kendaraan dinas dari seluruh institusi.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengatakan show of force ini dilakukan dengan tujuan untuk menunjukkan keseriusan aparat pengamanan bersama pemerintah kabupaten dalam rangka pengamanan penerapan PSBB penanganan penyebaran covid-19 di Gowa sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas tetap kondusif.
” Untuk memaksimalkan pemberlakuan PSBB, kami akan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran aturan dan sanksi berat sesuai Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta,” tandas kapolres.
Terpisah, Dandim 1409 Gowa Letkol Arh Muh Suaib bahkan menyerukan dilakukan tindakan tegas dan bila ada sekelompok warga yang berkerumun agar diamankan dan masukkan menjadi daftar ODP kemudian lakukan pemeriksaan tiap orang yang akan masuk ke Kabupaten Gowa.
” Jika terjadi kemacetan gak masalah karena yang bikin macet warga sendiri karena seharusnya warga tetap berdiam di rumah bukan keluyuran saat PSBB ini,” tegas dandim.-
