GOWA, UJUNGJARI.COM — Upaya bertindak tegas dalam pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang dilakukan Polres Gowa ternyata bukan gertak sambal.
Terbukti dari pelaksanaan patroli malam di kota Sungguminasa sejumlah tempat-tempat umum yang dijadikan sasaran berkumpul warga dinmalam hari disasar oleh personil gabungan.
Patroli gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, Senin (4/5/2020) mulai pukul 21.00 Wita itu berkekuatan satu unit baracuda, satu unit mobil tahanan, tiga unit mobil patroli dan dua truk dinas serta 20 unit sepeda motor.
Pasukan pengamanan yang bergerak malam ini menyisir Jl KH Wahid Hasyim, Jl Pendidikan, Jl Masjid Raya, Jl Basoi Dg Bunga, Jl Manggarupi, Jl Abdul Muthalib Dg Narang, Jl Mustafa Dg Bunga, Jl Tun Abdul Razak, Jl Bontotangnga dan Jl Andi Tonro.
Dari sejumlah kawasan target operasi malam itu, pasukan pengamanan PSBB ini mengamakan ratusan pemuda yang berkumpul bebas tanpa masker. Berkisar 102 orang warga yang ditemukan keluyuran malam di tengah PSBB ini pun diboyong ke mako Polres Gowa.
Usai apel pasukan di halaman mako Polres Gowa, Kapolres AKBP Boy FS Samola Senin malam menegaskan aksi-aksi penindakan yang harus dilakukan oleh personil Patroli Gabungan Skala Besar masing-masing unit turjawali 1 Sat Sabhara Polres Gowa, 1 sst Sat Brimob Polda Sulsel, 1 sst gabungan Kodim 1409 Gowa dan Rider 700 serta 1 regu Satpol PP Gowa.
” Malam ini memang kita lakukan penertiban jam malam bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan PSBB di Gowa. Dan benar kita telah mengamankan ratusan warga bandel yang masih berkeluyuran dan tidak patuh pada aturan PSBB,” kata AKBP Boy FS Samola.
Boy pun kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk patuh pada aturan PSBB yang telah diberlakukan pemerintah di Kabupaten Gowa.
” Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar, ” tegas Boy lagi.
102 warga yang diboyong ke mako Polres Gowa hingga saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, sesaat tiba di mako Polres tadi malam, para pelanggar PSBB ini langsung diproses bahkan juga dirapid test hingga dihukum jalan jongkok serta push up.
Kapolres Gowa juga mengatakan dari 102 ini ada 13 orang yang suhu tubuhnya tinggi sehingga langsung dirapid test.
” Ada 13 orang kita rapid test karena suhu tubuhnya tinggi. Tapi setelah dirapid hasilnya negatif. Semua yang kami amankan diberikan blanko teguran PSBB,” kata kapolres.
Para warga terciduk ini diberi penegasan ketentuan sanksi hukum terhadap pelanggaran PSBB.
” Ini peringatan bagi masyarakat lainnya jika masih terlihat berkumpul dan berkeliaran di malam hari maka akan langsung dihukum penjara hingga 1 tahun atau didenda minimal 3 juta maksimal 100 juta,” kata kapolres.-
