Site icon Ujung Jari

Gakkum LHK Sebut Legislator Takalar Terlibat Kasus Pembabatan Liar Hutan Lindung Ko’mara

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum), Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulawesi, menyebut adanya dugaan keterlibatan legislator DPRD Kabupaten Takalar, dalam penyidikan kasus dugaan pembabatan liar hutan Suaka Margasatwa Ko’mara di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Kasus pembabatan liar hutan tersebut untuk pembukaan akses jalan rintisan sepanjang 1,6 kilometer, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan ada diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi. Ia mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Pihaknya masih terus berupaya, mengumpulkan barang bukti atas perambahan hutan yang diduga dilakukan legislator DPRD Takalar tersebut.

Namun kata Dodi, dalam penyidikan kasus ini, mengalami sedikit kendala, antara lain legislator DPRD Takalar berinisial JB, tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah kami panggil, namun tidak koperatif. Tetapi kami tetap usahakan panggil lagi,” tukas Dodi, Selasa (5/5).

Dodi menyebutkan, aksi perambahan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Takalar tersebut. Tujuannya untuk membuka akses ke kawasan hutan lindung.

Dimana aksi tersebut diduga bukan pertamakali dilakukan. Aksi perambahan hutan kali ini ditengarai untuk menyambung pembukaan akses jalur yang dilakukan pada 2018 lalu.

Bukan hanya itu saja, BJ juga disinyalir kini berusaha menyembunyikan alat berat yang digunakan.

“Kami akan terus melakukan penyidikan guna mengungkap hal ini. Termasuk siapa yang ikut berperan dan ikut-ikutan dalam kasus ini,” ucapnya.

Sementara Penyidik Gakkum KLH Sulawesi, Yulianus Bularro menjelaskan atas tindakan perambahan hutan akan dikenakan saksi sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Selain itu aturan lain yang bisa dijeratkan kepada pelaku adalah Undang-undang nomor 41 tahun 1999 Tentang kehutan. Dimana dalam pasal 50 tentang larangan pengrusakan atau perambahan hutan diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Untuk sementara belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah semua rampung akan ada tersangka yang kami tetapkan,” bebernya.  (mat)

Exit mobile version