MAKALE, UJUNGJARI–Kawasan hutan produksi Mapongka di Mengkendek Tana Toraja marak diserifikatkan warga. Banyak kalangan dinilai melanggar mengalihkan fungsi hutan tanpa prosedural.
Diakui Kepala BPN Tana Toraja Dekasius Sulle, sertifikat hutan Mapongka sejak tahun 2011, sudah 25 persil sertifikat terbit masih pejabat lama Kepala BPN.
Setiap hari jadi pemandangan menarik beberapa alat berat eskapator sedang meratakan tanah untuk perumahan.
Padahal dampak dari alih fungsi hutan Mapongka mengancam banjir bandang sekitar bandara baru Toraja Air Port sebagai penyangga ketersediaan air.
Kondisi kawasan hutan Mapongka diserobot oknum tertentu setelah berbekal sertifikat, membuat Masyarakat Adat Marinding bereaksi, Kamis (28/5) lalu lakukan pertemuan (kombongan) dengan pihak KPH Saddang di lokasi Persemaian Permananen Marinding, Mengkendek.
Ketua BPL Lembang (Desa) Marinding, D.K.Bangapadang, juga tokoh adat setempat, katakan kawasan hutan Mapongka wilayah adat Marinding (Tongkonan Sangpulo Dua) seluas 800 ha mulai dari Mangasi hingga Marinding, singkat Bangapadang.
Terpisah Kasi Perencanan dan Pemanfaatan Hutan KPH Saddang I Tana Toraja, Yohanis Manan Tanda, menegaskan status kawasan hutan produksi Mapongka sesuai SK Menteri Kehutanan nomor 433/Kpts-II/1993.
Belum ada pembebasan lahan dikawasan hutan Mapongka kecuali jalan Bandara, sementara yang dikapling oknum dab bersertifikat sedang di Inventarisir dan dilapirkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, imbuh Yohanis Nanan. (agus burhan)
