Site icon Ujung Jari

Tanpa Keterangan Sehat Rapid Tes Dilarang Masuk ke Toraja

MAKALE- UJUNGJARI–Ketua Satgas Covid-19 Tana Toraja (Tator)? Nicodemus Biringkanae menegaskan, warga dan masyarakat yang masuk ke Tana Toraja harus dibekali dengan surat keterangan sehat hasil rapid tes.

Bila tidak menunjukkan syarat tersebut, petugas pos akan melarang masuk ke Tana Toraja, baik di perbatasan Salubarani Enrekang-Tana Toraja, maupun di Masanda, perbatasan Tana Toraja-Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar), serta Rantelemo, perbatasan Tana Toraja-Toraja Utara.

Larangan masuk ke Tana Toraja sesuai Surat Edaran (SE) Bupati nomor 165/V/2020/Setda tertanggal 30 Mei 2020, terang Jubir Satgas Covid-19,  Berthy Mangontan, Sabtu (30/5) di Makale.

Kata Berthy, Satgas Covid-19 Tana Toraja tegas memutus mata rantai virus Covid-19 setelah ada tambahan tiga kasus baru positif, warga Tondon Mamullu, Rarusibunuan, dan Ratetayo.

Terjadinya tren peningkatan kasus baru Covid-19, setidaknya empat point  surat edaran Bupati dipatuhi, selain
perorangan maupun kelompok tidak diperkenankan masuk ke kabupaten Tator tanpa menunjukkan Surat Keterangan sehat dan hasil rapid test ditandatangani oleh dokter pemeriksa dari provinsi/kabupaten asal perjalanan.

Demikian pula, warga Tana Toraja baik yang datang, maupun keluar daerah termasuk sopir yang membawa logistik, obat-obatan, bahan pangan, maupun lainnya tanpa terkecuali juga dibekali surat keterangan sehat rapid tes.

Lanjut Berthy, surat keterangan sehat  berlaku selama tujuh hari setelah terbitnya surat keterangan, dan surat edaran Satgas Covid-19 mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, dan dianulir setelah keluar edaran baru. (agus)

Exit mobile version