Site icon Ujung Jari

DitReskrimsus Polda Sulsel Sudah Limpahkan BAP Mantan Kapolres Barru Ke Kejaksaan

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM — Pihak Dit Reskrimsus Polda Sulsel sudah melimpahkan berkas acara pemeriksaan( BAP) tersangka AKBP BR ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. Kini berkas kasus dugaan penimbunan laut di Desa Kupa kecamatan Mallusetasi kabupaten Barru yang menyeret nama mantan Kapolres Barru tersebut dinyatakan penyidik Kejati sudah lengkap( P21).

Status P21 dari berkas acara pemeriksaan tersangka AKBP BR diakui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil yang dikonfirmasi Rabu(3/6).

“Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan lingkungan hidup. Kini pejabat terlama memangku jabatan Kapolres Barru ini sudah diterima dan telah diteliti tim penyidik Kejati. berkas acara pemeriksaan ( BAP) tersangka telah dinyatakan P21,” kata Idil.

Sebelumnya Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel Kombes  Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan yang dihubungi menjelaskan jika berkas tersangka AKBP BR sudah dinyatakan lengkap( P21) oleh penyidik Kejati Sulsel dan akan menyusul penyerahan tersangka bersama barang bukti.

” Pihak penyidik dalam waktu dekat akan segera menyerahkan tersangka dengan barang bukti saja,” ujar Kombes Agustinus dengan jawaban singkat saat dihubungi via wasthapp.

Perwira dua bunga ini diduga melakukan pelanggaran pasal 73 huruf g jo pasal 35 huruf I UU NO 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dqn atau pasal 109 jo 36 ayat (1) UU RI NO 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berkas tersangka ini diserahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel sejak 25 Februari 2020 dan BAP ini diterima penyidik Kejati Sulsel pada 26 Februari 2020. (Tim)

Exit mobile version