Site icon Ujung Jari

Bupati Terbitkan Surat Edaran, Warga Pangkep Bisa Ibadah Di Masjid 

PANGKEP,UJUNGJARI.COM — Warga Pangkep sudah bisa bernafas lega untuk menjalankan ibadah di masjid.

Jika selama beberapa bulan warga dilarang melakukan salat berjamaah di masjid dan dihimbau dirumah saja. Kini sudah bisa salat berjamaah dan salat jum’at di masjid.

Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid sudah menerbitkan surat edaran tentang pembukaan kembali tempat ibadah seperti masjid dan gereja untuk melakukan aktivitas ibadah.

Surat edaran bupati ini merujuk dari surat edaran Menteri Agama NO 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah.

Dalam isi edaran yang ditanda tangani bupati Pangkep ini ada lima item yang mesti dipenuhi tempat ibadah tersebut, diantaranya.

Membuka rumah ibadah (masjid/musallah dan gereja) agar jamaah melaksanakan kembali ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan covid-19 didaerah setempat.

Sebelum membuka tempat ibadah terlebih dahulu pengurus rumah ibadah mengajukan surat permohonan bahwa lingkungan dan kawasan tempat ibadah tersebut aman dari Covid-19.

Selanjutnya masih disurat edaran itu. Bupati juga berharap bahwa untuk menjaga keselamatan jamaah , rumah ibadah harus melaksanakan protokol kesehatan( memakai masker, menjaga jarak (pshycal distancing) untuk menjaga dan menangkal covid.

Pengurus tempat ibadah juga disiplin membersihkan lantai/ perabot rumah ibadah dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan hand sanitizer.

Selain itu, Syamsuddin dalam surat edarannya meminta jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu agar beribadah dirumah saja hingga dinyatakan sembuh.

Sebelum Bupati mengeluarkan surat edaran untuk kembali membuka tempat ibadah. Beberapa masjid secara diam-diam tetap aktif menggelar salat berjamaah.

Bahkan salah satu masjid besar di kota Pangkajene, yakni masjid Mujahidin di Palampang sejak jum’at lalu membuka salat Jumat dan jamaahnya membludak.

Sebagai awal dari terbitnya surat edaran itu. Bupati Pangkep Syamsuddin, Jum’at (5/6/2020) ini mengumpulkan seluruh kepala OPD dilingkup Pemkab Pangkep untuk melaksanakan salat jum’at berjamaah di masjid terapung di depan Rujab Bupati. (Udi)

Exit mobile version