Zainuddin Djaka – (Anggota Dewan ewan Pendidikan Kota Makassar)
KEBIJAKAN dalam bentuk norma atau regulasi di era pandemi ini harus melandasi tujuan yang ingin dicapai dalam pembentukannya. Dalam pembentukan hukum, ada tiga tujuan yang ingin dicapai, yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Dalam praktiknya, capaian tujuan ini diberikan prioritas satu dari ketiganya dengan melihat kondisi yang akan dicapai tanpa mengabaikan kedua tujuan lainnya.
Oleh karenanya, para pengambil kebijakan di seluruh level pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) juga harus memahami hal ini sehingga apabila ada pengambil kebijakan di satu level yang mengeluarkan kebijakan yang “dianggap” tidak populis atau humanis atau apapun persepsinya, seyogianya hal ini dilakukan dalam suatu koridor “etika pemerintahan” sehingga tidak menimbulkan polemik dan keresahan dalam masyarakat.
Etika pemerintahan di Sulawesi Selatan ini dilandasi oleh nilai-nilai masyarakat Sulawesi Selatan, yaitu “Sipakatau” dan “Sipakalebbi” dalam berkomunikasi.
Artinya, jika di dalam interaksi penyelenggaraan pemerintahan ada yang dianggap kurang sehingga ingin ditambah, ada yang tidak cocok sehingga ingin dicocokkan, maka seyogianya disampaikan (dalam pemerintahan disebut “berkoordinasi”) secara santun dengan duduk bersama membicarakan hal-hal yang perlu ditambah dan dicocokkan, bukan dengan cara berpolemik di media, sehingga dapat berdampak kepada menurunnya wibawa pemerintah atas saling menyalahkan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.
Saat ini masyarakat sudah terlalu lelah menerima informasi tentang Covid19, sehingga jangan lagi ditambah dengan hal-hal yang tidak perlu membuat masyarakat bertambah lelah karena ketidaknyamanan melihat petinggi pemerintahan daerah saling menyalahkan di media.
Subjek kebijakan adalah masyarakat karena mereka yang melakukan sendiri dan menaati kebijakan itu dengan tertib. Jika ada kebijakan menutup Mall dan Hotel sebagai suatu cara menekan perkembangan Covid19, boleh saja.
Tetapi juga harus melihat aspek lainnya sebagai kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dilakukan secara totally. Yang penting bagaimana mereka bisa menjaga jarak, cuci tangan, dan pakai masker sesuai dengan protokoler Kesehatan dan dijamin adanya penaatan dan pengontrolannya.
Begitu pun juga dengan kebijakan di bidang Pendidikan yang saat ini memerlukan persiapan menyiapkan kebijakan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020.
Kalau pemerintah provinsi sudah menyiapkan konsep kebijakan dalam masa pendemi ini yang akan dilaksanakan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, maka pemerintah kabupaten dan kota juga sudah harus punya konsep kebijakan yang akan dilaksanakan pada jenjang SMP dan SD yang dapat bersinergi dengan kebijakan yang dibuat oleh provinsi dalam kaitannya dengan pengendalian Covid19.
Dan apabila pemerintah provinsi ingin bersinergi dengan baik dengan kabupaten dan kota, maka perlu memerhatikan batas wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya jika ada yang akan dikomunikasikan dengan pemerintah kabupaten dan kota, seyogianya disampaikan kepada bupati dan walikota, tidak melakukan interaksi langsung ke perangkat daerah kabupaten dan kota.
Nantilah bupati dan walikota yang mengomunikasikan dan memberikan arahan kepada perangkat daerahnya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Jika melihat kondisi pandemi saat ini, apa manfaat Kebijakan pengaturannya, jika masyarakat tidak patuh sehingga kebijakan ini tidak efektif. Kebijakan yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan Kontrol secara berjenjang di kelurahan di bawah koordinasi lurah atau di desa dibawah koordinasi kepala desa, babinkamtibmas, dan babinsa.
Begitu pun juga Kebijakan terkait rumah ibadah dilakukan dengan berkoordinasi Kanwil/Kandep Agama dan DMI untuk diserahkan kontrol pengaturannya, dengan prinsip tidak mengatakan ditutup. Jika mereka menaati protokol Kesehatan, maka tidak ada masalah.
Kebijakan dibuat agar masyarakat terdidik dengan mendapat edukasi, jangan sampai masyarakat menjadi korban sebuah kebijakan.
Masyarakat harus diberi ruang untuk beraktivitas dan membangun tanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Masyarakat harus di edukasi bahwa menyelesaikan persoalan Covid19 itu sangat tergantung kedisiplinan masyarakat. Memutus juga tergantung kedisiplinan masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat untuk melindungi dirinya dari risiko penularan.
Pembuatan kebijakan juga dilandasi pemikiran bahwa dalam membuat kebijakan semua memiliki risiko, tapi kebijakan yang dibuat mempu mengelola risiko itu sekecil mungkin, artinya bukan menerapkan “trial and error” tetapi “learning by doing”.
Jangan mau menyontoh kebijakan yang dibuat oleh daerah lain, karena kejadian dan perlakuannya bisa berbeda, tetapi menyesuaikan dengan kondisi daerah sendiri sambil terus mengevaluasi mana langkah yang terbaik dan melakukan perbaikan atas kebijakan yang terbukti tidak besar pengaruhnya terhadap apa yang harus diatasi. (**)
