Site icon Ujung Jari

Warga Gowa Bisa Cetak Sendiri KK dan Akte Lahir, Begini Syaratnya

GOWA, UJUNGJARI.COM — Hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Gowa menggunakan layanan daring (dalam jaringan) agar pelayanan publik tetap jalan di tengah wabah covid-19 ini.

Salah satu SKPD yang menggunakan layanan daring ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa. Pelayanan sistem dalam jaringan ini (online), telah diberlakukan Disdukcapil Gowa sejak 17 Maret hingga Juni 2020 ini.

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa Ambo kepada BKM, Sabtu (13/6/2020) mengatakan, sejak 17 Maret awal masa pandemi covid-19 mewabah, pihaknya sudah menerapkan pelayanan online dengan sistem aplikasi WhatsApp.

Pelayanan melalui WhatsApp ini menggunakan beberapa nomor WA kantor, namun karena banyaknya warga yang mulai suka mengurus dokumen kependudukannya tanpa ribet ini, maka pihak Disdukcapil Gowa menambah layanan nomor WhatsApp sebanyak 20 nomor WhatsApp dan kesemuanya adalah nomor WA masing-masing pejabat dalam lingkup Dinas Dukcapil Gowa.

” Alhamdulillah, kami memang saat ini membudayakan pelayanan secara daring dengan tujuan mempermudah pelayanan kepada warga tanpa harus datang ke kantor Dukcapil mengantri berlama-lama. Jadi ada 18 aparat kami disini termasuk para pejabat yang menggunakan nomor WA masing-masing. Jadi semua nomor WA yang dipakai adalah nomor pribadi. Meski privacy kami aparat terganggu namun demi kelancaran pelayanan via daring maka kami lakukan ikhlas. Dan alhamdulillah layanan ini banyak yang pergunakan sehingga tidak ada lagi antrian padat di kantor dinas,” jelas Ambo.

Dikatakannya, saat ini, Disdukcapil Gowa menggunakan dua jenis layanan yakni manual dan online. Untuk manual, pihaknya masih memberikan ruang pelayanan secara langsung di kantor khususnya untuk perekaman KTP-el dan pengurusan akte lainnya selain akte lahir dan dokumen lainnya.

Sementara untuk layanan daring atau online, pihaknya menjadikannya sebagai akses utama karena prosesnya lebih mudah dan tidak mesti ke kantor Disdukcapil.

” Dengan layanan daring warga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan. Yang bisa diceyak sendiri di rumah dan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 adalah KK (kartu keluarga), surat pindah, akta pencatatan sipil seperti akte kelahiran dan akte kematian.

Sementara akte perceraian dan akte pengangkatan anak serta akte perkawinan tidak boleh dicetak sendiri, tapi tetap dicetak di kantor Disdukcapil.

” Kalau akte perceraian, akte pengangkatan anak dan akte perkawinan harus dicetak di kantor sebab memerlukan status konfirmasi atau ketelitian lebih akurat sebab butuh dokumen tambahan dari Pengadilan Agama dan berkonsekwensi hukum jika terdapat indikasi pemalsuan. Makanya harus dicetak oleh aparat Disdukcapil ” jelas Ambo.

Terkait bisa cetak sendiri di rumah, tambah dia, warga diharuskan menggunakan layanan chating melalui nomor WhatsApp para aparat Disdukcapil yang ada. 

” Silahkan chat ke nomor WA yang sudah disediakan di layanan Daring tersebut. Di situ ada 20 nomor WA bisa dichat. Silahkan chat semisal anda butuh penggantian KTP-el, KK, akte lahir, maka kami akan mengirimkan PDF lembar dokumen yang anda butuhkan melalui email anda. Jadi persyaratannya, jika ingin menggunakan layanan Daring ini, persyaratannya anda harus memiliki email. Jika ada memiliki akun facebook maka sudah pasti anda memiliki alamat email karena itu satu paket. Jadi silahkan ikuti ketentuan layanan Daring itu. Sangat mudah dan tidak ribet. Yang jelas lebih enak karena lebih santai sebab anda tidak usah lagi ke kantor capil untuk ngantri. Cukup chat kebutuhan layanan dan kami akan layani sesuai permohonan dokumen yang diminta. Syarat dan ketentuannya ada di bawah ini.

Khusus untuk permohonan KTP-el juga sangat mudah. Sisa chating ke nomor WA tersedia. Kirim foto KTP anda bila mau diganti karena rusak atau hilang. Silahkan foto dan chat nanti kita proses disini lalu kami hubungi via chat juga agar datang ke kantor untuk jemput/ambil KTP-nya karena sudah dicetakkan. Untuk pengambilan KTP-el boleh diwakili tapi statusnya (yang datang mengambil) adalah anak atau suami/istri atau cucunya dan itu dilengkapi bukti hubungan (perlihatkan bukti KK).

” Jika anda mau pakai akses daring itu jauh lebih enak karena mudah. Dan dokumen yang bisa dicetak di rumah itu statusnya resmi karena ada lambang garudanya. Dokumen tersebut asli meskipun kita cetak di rumah,” kata Ambo.

Ditanya sudah berapa KTP-el diterbitkan Disdukcapil selama tiga bulan masa pandemi ini, menurut Ambo, untuk saat ini kurang lebih 18 ribu KTP-el yang telah dicetak seja mulai Maret sampai 8 Juni 2020 kemarin. 

Untuk layanan KTP-el ini, Disdukcapil Gowa melakukan skala prioritas yakni yang sudah memiliki suket dan PRR saja.

” Yang kami cetak hingga saat ini sebanyak 18 ribu keping KTP-el terdiri dari pemegang suket sekitar 6.000 dan selebihnya adalah yang masuk daftar PRR (print rein record) atau yang sudah direkam dan sudah bisa dicetak tapi tidak ada blanko,” katanya. 

Disdukcapil Gowa melakukan skala prioritas pencetakan KTP-el karena stok blanko KTP-el sisa sedikit dan untuk mendapatkannya dari Jakarta dalam kondisi pandemi saat ini sangat sulit. Pemeriksaan di bandara maupun di Kementrian Kependudukan dan Pencatatan Sipil cukup ribet (protokol kesehatan).

Untuk dapatkan layanan daring, masyarakat dapat menghubungi nomor layanan WA sesuai kecamatan masing-masing, 08114607361 (Somba Opu, Parigi), 08114607362 (Pallangga, Manuju, Bontolempangan), 08114607363 (Bajeng, Bajeng Barat, Tombolopao, Biringbulu) 08114607364 (Bontonompo, Bontonompo Selatan, Tinggimoncong, Parangloe) dan HP 08114607365 (Barombong, Bontomarannu, Pattallassang, Bungaya, Tompobulu). –

Exit mobile version