MAKALE, UJUNGJARI-, Enam tanaga kontrak kebersihan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertugas di obyek wisata Burake harus mengembalikan uang ke kas negara sesuai hasil temuan BPK.
Mereka diwajibkan mengembalikan uang Rp 109.600.000, lantaran mendapat tugas tambahan dari Dinas Pariwiata yang bertugas di pos retribusi setiap hari.
“Uang retribusi seharusnya setiap hari disetor ke Bendahara Dinas Pariwisata, namun yang terjadi di belanja dulu untuk biaya makan minum, dan sepekan kemudian uang jasa retribuai disetor ke bendahara, terang ketua Pansus LHP BPK Leonardus Tallupadang.
Kata Leonardus, meskipun tenaga kolektor retribusi siap kembalikan setelah baiaya makan minum dibayar Dispar, namun pansus menyayangkan begitu lemahnya pengawasan, padahal lurah Burake sudah di SK kan Bupati sebagai sebagai pengendali dan pengawas dengan upah Rp 5.000.000 perbulan.
Temuan serupa juga ada di obyek wisata air panas Makula. Mereka harus mengembalikan uang ke kas negara Rp.119.319.911, lantaran manager belanja langsung pendapatan bayar gaji karyawan Rp 54.600.000, servis karyawan Rp 20.438.611.
Demikian pula pembelian bahan makanan Rp 3.017.000, konsumsi karyawan Rp 11.757.000, listrik Rp Rp 12.329.300.000, operasional Rp 9.388.000, Atk Rp 108.000, pajak hotel restoran Rp 3.100.000, bahan bakar Rp 510.000, pembelian barang inventaris Rp 844.000, pemeliharaan bangunan Rp 1.288.000, dana bulanan gereja Rp 250.000, dan administrasi Rp 690.000. (agus)
