MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sejak ditingkatkannya penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan, proyek pemetangan lahan dan pemagaran kota Makassar tahun 2020.
Proyek pematangan dan pemagaran tersebut terletak, di jalan Metro Tanjung Bunga. Rencananya diatas lahan itu Pemerintah Kota Makassar menjadikan sebagai lokasi proyek pembangunan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) Kota Makassar.
Namun hingga saat kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan kasus tersebut justru terkesan, didiamkan dan diduga mandek.
Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Makassar, justru malah terkesan tertutup dalam memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus itu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Celebes Law And Transperency (CLAT), Irvan Sabang, sangat menyayangkan sikap pihak Kejari Makassar yang dinilai, tak profesional dalam penanganan dan penuntasan kasus korupsi.
“Seharusnya Kejari bersikap tertutup dan bungkam dalam setiap penanganan kasus korupsi,” kata Irvan sabang, Jumat (10/5).
Apalagi sampai berdalih bahwa penanganan kasus tersebut, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, A Faik Wana Hamzah, membantah bila pihak Kejati Sulsel. Telah menerima penyerahan penanganan kasus tersebut, dari Kejari Makassar.
Menurut Faik, untuk penanganan kasus tersebut, masih ditangani pihak Kejari Makassar.
“Saya tidak tahu dek perkembangannya seperti apa. Makanya kita bingung juga mau jawab apa dek,” ujar salah seorang jaksa yang tak ingin disebutkan identitasnya.(mat)