MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Warga yang mengaku pemilik lahan (Ahli waris) lokasi SDI Tangkala 1 kelurahan Laikang, kecamatan Biringkanaya, Makassar, akan menggugat Pemkot Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Ahli waris Muntu bin Nassa itu mengkalim jika lokasi SDI Tangkala I adalah miliknya, karena terdapat alas hak diatasnya (rinci).
Hal itu sudah disampaikan kepada pemerintah setempat dalam hal ini Lurah Laikang dan PPAT Kecamatan Biringkanaya.
Bahkan kliam ahli waris Muntu bin Nassa atas lokasi SDI Tangkala I telah dibahas di Komisi A DPRD Kota Makassar melalui rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (26/6).
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Hj Nunung Dasniar, ST, didampingi Supratman.
“Iya, tadi kita sudah RDP-kan soal warga yang mengklaim lokasi SDI Tangkala I,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Hj Nunung Dasniar, ST, Jumat (26/6).
RDP tersebut dihadiri Kadis Pertanahan Kota Makassar, H Manai Sofyan, Sekretaris Kecamatan Biringkanaya Andi Patiroi, SH, MH, Lurah Laikang Siti Fatimah, SE, dan ahli waris.
Menurut Hj Nunung, bahwa lokasi SDI Tangkala I merupakan aset daerah (Pemkot Makassar) yang sudah terdaftar sejak 1982. Makanya, ahli waris harus menggugat Pemkot ke pengadilan untuk mendapatkan hak atas lokasi tersebut.
“Lokasi SDI Tangkala I itu sudah terdaftar sebagai aset daerah sejak 1982. Makanya kita sarankan ahli waris menggugat ke PN Makassar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa, dasar kliam ahli waris adalah rinci dengan luas keseluruhan 5.000 m2, namun yang masuk dalam lokasi SDI Tangkala I hanya kurang lebih 2.000 m2.
Sementara itu, Kadis Pertanahan Kota Makassar, H Manai Sofyan, mengatakan, bahwa jika ada warga yang mengklaim lokasi SDI Tangkala I, harus menggugat ke pengadilan. “Silahkan gugat Pemkot sampai ke Mahkama Agung. Sebab Pemkot juga tidak mungkin tinggal diam, makanya ahli waris harus siap sampai ke MA,” kata Manai Sofyan. (drw)
