Site icon Ujung Jari

Gowa Pertama Transaksi Dana Pilkada, Adnan:  Tuntas 100 Persen

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menyelesaikan transfer dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gowa tahun 2020.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan hal ini saat menggelar video conference terkait pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020 bersama dengan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (7/7/2020).

” Alhamdulillah Kabupaten Gowa sudah empat puluh persen kami transfer sejak awal dan hari ini tuntas 100 persen,” kata Adnan.

Kabupaten Gowa menjadi kabupaten kota pertama dari 12 daerah di Sulsel yang akan melaksanakan Pilkada telah menyelesaikan transfer dana Pilkada 100 persen.

Total dana Pilkada Gowa yang telah ditransfer Pemkab Gowa sebesar Rp 77.024.430.000 meliputi anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 55.006.000.000, untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp 12.018.000.000 dan dana pengamanan sebesar Rp 10.000.000.000.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Gowa Syamsuar Saleh mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menjalankan setiap tahapan Pilkada khususnya dalam pengawasan.

” Alhamdulillah, Gowa yang paling cepat terealisasi untuk anggaran Pilkadanya 2020. Jadi dengan kondisi ini kami sebagai penyelenggara pemilu siap melaksanakan dan mengawal Pilkada 2020,” kata Syamsuar Saleh.

Dalam proses pengawasan Pilkada 2020, pihaknya akan tetap melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah disebabkan pandemi covid-19 masih tinggi.

Ketua KPU Gowa Muhtar Muis menyebutkan dalam waktu dekat ini tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan yaitu prosesi coklit yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Sementara itu Kasubdit Perencanaan Anggaran  Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Zainal Ahmad berharap kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera melakukan transaksi dana Pilkada.

” Untuk transfer dana Pilkada ini diingatkan kepada kabupaten kota yang belum agar segera menyelesaikan paling lambat 9 Juli 2020. Pimpinan akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah (yang melaksanakan Pilkada) yang tidak melakukan transfer,” tandasnya.-

Exit mobile version