TAKALAR, UJUNGJARICOM-Ratusan warga dari berbagai desa dikecamatan Mangarabombang (Marbo) Kabupaten Takalar antusias mengikuti agenda kerja anggota DPRD SulSel, Fahruddin Rangga yang dilaksanakan didesa Pangnyangkalang.
Kembalinya FR menemui konstituentnya dikecamatan Mangngarabombang
dalam rangka melaksanakan kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang fasilitasi percepatan pembangunan perdesaan.
Antusiasme warga mengikuti agenda kerja sang Legislator beringin rindang terlihat saat mantan Bupati Takalar hadir sebagai nara sumber, tak pelak ratusan warga menyambut baik agenda kerja penyebarluasan produk hukum milik Fahruddin Rangga selaku anggota DPRD SulSel
” Jumlah undangan yang di sebar 170 lembar dibagi dalam 4 sesi, agenda kerja kami ini dilaksanakan dan tetap mengikuti protap protokol kesehatan, namun peserta yang datang untuk menghadiri melebihi kapasitas sehingga jumlah kursi yang disediakan harus ditambah oleh tuan rumah sebanyak 180 buah kursi,” Kata Fahruddin Rangga, Sabtu (11/7/2020)
Rangga begitu sapaan akrab dari pimpinan banggar DPRD SulSel ini memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat, bahwa desa adalah bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasi, oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan percepatan pembangunan dan menggali setiap potensi yang ada di wilayah pedesaan, yang implikasinya akan mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa.
” Semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat,” Urai Fahruddin Rangga
Dalam kesempatan itu pula, DR H Burhanuddin Baharuddin MSi selaku mantan Bupati Takalar yang memahami sistem tata kelola pemerintahan fungsional yang menjadi pembicara kedua secara detail mengulas dan memberikan penjelasan terkait isi perda ini, bahwa perda ini dibuat sesungguhnya bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan tarap hidup masyarakat pedesaan yang ada di Sulawesi Selatan sehingga menjadi bagian penting dalam menata proses pembangunan.
” Semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak untuk turut mensosialisasikan mengenai kehadiran perda ini sebagai langkah mensejahterakan masyarakat tingkat pedesaan,” Jelas H Burhanuddin Baharuddin.
Agenda kerja penyebarluasan produk hukum ditutup oleh pembicara terakhir Muhammad Amin, SKM. S.Kep, yang tak lain adalah mantan Kepala Puskesmas di Takalar yang menguraikan secara rinci pengendalian dan penanganan penyebaran virus covid 19 yang tujuannya agar masyarakat lebih waspada dan secara sadar menjalankan protokol kesehatan secara baik guna memotong dan menghambat penyebaran virus covid 19 ini. (Ari Irawan)
TAKALAR, UJUNGJARI–Ratusan warga dari berbagai desa dikecamatan Mangarabombang (Marbo) Kabupaten Takalar antusias mengikuti agenda kerja anggota DPRD SulSel, Fahruddin Rangga yang dilaksanakan didesa Pangnyangkalang.
Kembalinya FR menemui konstituentnya dikecamatan Mangngarabombang
dalam rangka melaksanakan kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang fasilitasi percepatan pembangunan perdesaan.
Antusiasme warga mengikuti agenda kerja sang Legislator beringin rindang terlihat saat mantan Bupati Takalar hadir sebagai nara sumber, tak pelak ratusan warga menyambut baik agenda kerja penyebarluasan produk hukum milik Fahruddin Rangga selaku anggota DPRD SulSel
” Jumlah undangan yang di sebar 170 lembar dibagi dalam 4 sesi, agenda kerja kami ini dilaksanakan dan tetap mengikuti protap protokol kesehatan, namun peserta yang datang untuk menghadiri melebihi kapasitas sehingga jumlah kursi yang disediakan harus ditambah oleh tuan rumah sebanyak 180 buah kursi,” Kata Fahruddin Rangga, Sabtu (11/7/2020)
Rangga begitu sapaan akrab dari pimpinan banggar DPRD SulSel ini memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat, bahwa desa adalah bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasi, oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan percepatan pembangunan dan menggali setiap potensi yang ada di wilayah pedesaan, yang implikasinya akan mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa.
” Semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat,” Urai Fahruddin Rangga
Dalam kesempatan itu pula, DR H Burhanuddin Baharuddin MSi selaku mantan Bupati Takalar yang memahami sistem tata kelola pemerintahan fungsional yang menjadi pembicara kedua secara detail mengulas dan memberikan penjelasan terkait isi perda ini, bahwa perda ini dibuat sesungguhnya bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan tarap hidup masyarakat pedesaan yang ada di Sulawesi Selatan sehingga menjadi bagian penting dalam menata proses pembangunan.
” Semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak untuk turut mensosialisasikan mengenai kehadiran perda ini sebagai langkah mensejahterakan masyarakat tingkat pedesaan,” Jelas H Burhanuddin Baharuddin.
Agenda kerja penyebarluasan produk hukum ditutup oleh pembicara terakhir Muhammad Amin, SKM. S.Kep, yang tak lain adalah mantan Kepala Puskesmas di Takalar yang menguraikan secara rinci pengendalian dan penanganan penyebaran virus covid 19 yang tujuannya agar masyarakat lebih waspada dan secara sadar menjalankan protokol kesehatan secara baik guna memotong dan menghambat penyebaran virus covid 19 ini. (Ari Irawan)
