Site icon Ujung Jari

Kejari Gowa Musnahkan 1 Kg Narkoba, Adnan Ikut Bakar Barang Bukti

GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 832,9623 gram narkotika, pil ekstaxy 4,4730 gram dan obat daftar G sebanyak 101 butir  dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri Gowa. Selain narkoba, juga dimusnahkan sejumlab barang bukti hasil kejahatan lainnya. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Senin (13/7/2020) pukul 09.00 Wita.

Kajari Gowa Yeni Andriani mengatakan, pemusnahan ini terdiri dari dua jenis kasus yakni kasus narkoba dan kasus umum lainnya.

Diuraikannya, untuk kasus narkoba barang bukti terdiri dari narkotika sebanyak 62 perkara dengan berat netto keseluruhan 832,9623 gram, untuk pil ekstaxy dati 7 butir dengan berat 4,4730 gram sedang obat daftar G sebanyak 101 butir.

Untuk narkotika tertinggi diperoleh dari terdakwa Ismail alias Mail bin Syamsuddin dengan berat 794,1908 gram. Sedang narkotika terendah dengan terdakwa Suryani alias Uchi binti Sumang Ali.

Sementara untuk kasus lain meliputi 2 perkara upal (uang palsu) dengan barang bukti 102 lembar uang pecahan Rp 100.000 serta 5 lembar uang pecahan Rp 50.000. Barang bukti lainnya berupa 6 badik, 1 busur, 1 pisau, 2 parang dan 1 obeng.

Kajari Gowa Yeni Andriani mengatakan barang bukti ini merupakan hasil olah perkara April hingga Juli 2020 ini di Gowa.

Di Gowa banyak kasus narkotika, ini bisa kita motivasi bgm bisa bersama-sama membersihkan narkotika di Gowa.

” Untuk pengedar di Gowa tiada maaf bagimu. Kami akan hukum seberat-beratnya untuk pengedar,” kata kajari.

Dikatakan Yeni Andriani, pihaknya sudah banyak menangani perkara, termasuk masalah narkotika, bahkan Yeni mengaku sangat prihatin sekali di mana Kabupaten Gowa ini menjadi tempat peredaran narkotika yang cukup signifikan.

” Penanganan narkotika semakin hari semakin meningkat, ini terbukti dengan adanya peredaran barang bukti ada yang sampai 1 Kg sabu-sabu dan banyak lagi yang nol koma sekian itu barang bukti lainnya seperti heroin dan sebagainya. Itu pertanda bahwa peredaran di Gowa perlu diseriusi. Olehnya kami Kejari Gowa lebih menekankan penegakan hukum di sini khususnya kepada para pengedar. Kami berikan ancaman hukuman yang berat. Untuk pengguna kami akan masukkan mereka ke rehabilitasi,” tambah Yeni Andriani. 

Dijelaskannya, kurun April hingga Juli 2020 ini, kasus narkotika meningkat sekitar 75 – 80 persen. Narkotika tertinggi dan yang kedua adalah penganiayaan.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam kesempatan tersebut mengatakan, penanganan narkoba ini perlu dilakukan bersama. Kalau dia masuk kategori pengedar maka harus diberi hukuman setimpal bahkan maksimal. 

” Sebab bisa saja melumpuhkan perkembangan anak-anak dan juga merusak mental anak-anak kita. Salah satu cara yg paling ampuh beri efek jera adalah adanya kepastian hukum yang diberikan kepada pengedar. Hukum setimpal,” jelas Adnan.

Dikatakan Adnan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Kejari Gowa.

” Kita berharap pemusnahan barang bukti dan pemberian hukuman setimpal merupakan suatu bentuk penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada seluruh pemakai dan seluruh pengedar yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Masalah narkoba adalah masalah kita bersama. Jika terus merajalela di wilayah Kabupaten Gowa maka ini akan menurunkan kualitas generasi penerus daerah kita. Karena sasarannya adalah generasi pelanjut. Karena itu dengan penegakan hukum yang baik dan pemberian efek jera kepada pengedar maka itulah yang paling tepat untuk menurunkan angka pengedaran narkoba dan pemakaian narkoba di wilayah Gowa. Dan pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bukti bahwa Kejaksaan Negeri Gowa komitmen berantas narkoba di Gowa,” kata Bupati Gowa.

Bupati juga salut dengan prestasi yang diraih Kejari Gowa meski kajarinya baru satu bulan bertugas namun sudah bisa meraih sebagai Kejari terbaik 1 di tingkat Sulsel. 

Dalam kesempatan itu Bupati Gowa bersama anggota Forkopimda lainnya seperti Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Muh Suaib, Waka Polres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa, Ketua PN Gowa melakukan pemusnahan barang bukti bersama di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gowa.

Jenis yang dimusnahkan berupa narkoba dengan cara di blender lalu dibuang, jenis uang palsu dan lainnya dibakar sedang jenis benda tajam berupa badik, parang dan obeng digurinda.-

Exit mobile version