Site icon Ujung Jari

Kejari Makassar Eksekusi Terpidana Notaris Penggadai Tanah Orang ke Lapas

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) melakukan eksekusi terhadap terpidana Hj Mardiana Kadir SH yang berprofesi sebagai Notaris, atas kasus pidana penggadaian tanah hak milik orang lain.

Eksekusi terhadap terpidana Mardiana Kadir dilakukan, berdasarkan adanya putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung RI, tanggal 4 April 2019 No.188K/Pid/2019 tanggal 04 April 2019, pada tingkat kasasi.

“Tadi sekitar jam 16:30 wita, terpidananya sudah kita eksekusi di Kanwil Kemenkumham (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM) Sulsel,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti, Kamis (16/7).

Terpidana kata Kajari Makassar, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 385 Ke-4 KUHP.

“Terpidana akan menjalani hukuman pidana penjara selama 18 bulan di Lapas klas I Makassar,” bebernya.

Kepala seksi bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani saat dikonfirmasi terpisah mengatakan jika Ia bersama Andi Nur Fitriani (Kasubsi Pratut Tindak Pidana Umum), Indriani Ghazali (Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum), Asryanto (Staf Seksi Tindak Pidana Umum), dan Supriadi (Staf Seksi Tindak Pidana Umum).

Sebelum menjebloskan terpidana ke Lapas klas I Makassar, kata Ulfadrian, terpidana terlebih dahulu menjalani Rapid Test Covid-19 di ruang bidang Intelijen Kejari Makassar.

“Tadi tim dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, yang langsung melakukan Rapid Test. Hasil tesnya itu Non- Reactive,” bebernya.

Setelah menjalani pemeriksaan Rapid Test Covid, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Makassar, oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar dan Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar.

Lebih lanjut Ulfadrian menyebutkan bahwa dalam amar putusan kasasi, majelis Hakim Mahkamah Agung.

Menyatakan Terdakwa Mardiana Kadir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggadaikan tanah hak milik orang lain”.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menetapkan masa penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan Penahanan Kota yang pernah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan

Menetapkan barang bukti berupa
• 1 (satu) eksamplar fotokopi akta perjanjian sewa yang dilegalisir;
• 2 (dua) eksamplar fotokopi sertifikat yang dilegalisir.
• 2 (dua) eksamplar fotokopi akta jual beli yang dilegalisir.
• 1 (Satu) lembar fotokopi kuitansi pembelian ruko terbilang Rp900 juta rupiah.
• 1 (satu) bundle fotokopi surat-surat yang dilegalisir antara lain surat
kuasa menjual, pengikatan jual beli, perjanjian bersama dan lain-lain.  (mat)

Exit mobile version