Site icon Ujung Jari

Fahruddin Rangga Sosialisasi Penyebarluasan Perda di Galesong Utara

TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Ratusan warga dari berbagai desa di kecamatan Galesong Utara, kabupaten Takalar antusias mengikuti kegiatan sosialisasi/penyebarluasan Perda (Sosper) Provinsi Sulsel Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, oleh anggota DPRD Sulsel Fahruddin Rangga.

“Masyarakat harus mengetahui muatan dari perda ini, mengingat peraturan daerah tersebut merupakan regulasi yang bertujuan untuk melihat sejauh mana sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan secara terbuka dengan mengakomodasi tingkat partisipasi masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Legislator Golkar dua periode ini, Sabtu (18/7/2020).

Rangga yang juga pimpinan badan anggaran DPRD Sulawesi Selatan dalam
kesempatan tersebut mengemukakan pada hakekatnya perda ini dibuat untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan lebih memperbaiki sistem pemerintahan daerah agar senantiasa kebijakannya berpihak kepada rakyat,

“Kehadiran kita semua selaku stakeholder merupakan representasi dari masyarakat desa dan kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Galesong Utara kabupaten takalar yang tentu diharapkan dapat meneruskan informasi yang kita dapat kan dalam kegiatan ini kepada masyarakat lainnya yang tidak sempat hadir dimana, sesungguhnya keberadaan perda ini punya manfaat yang besar terhadap berlangsung tata kelola pemerintahan yang baik,” Jelas Daeng Limpo, begitu Rangga kerap disapa.

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga Galesong Utara menumpahkan curahan hati yang merindukan sosok kepemimpinan H Burhanuddin Baharuddin yang pernah menjalankan ritme pemerintahan penuh kesederhanaan dan keberpihakan pada rakyatnya.

“Kami bersyukur dapat bertatap langsung dengan Pak Rangga dan H Bur langsung ditempat ini, yang pasti pertemuan ini mengingatkan kami kembali kepemimpinan H Bur yang pro rakyat,” kata warga disambut aplaus warga yang hadir di Cafe Ifah Bontolebang, Galut.

DR H Burhanuddin Baharuddin yang hadir dalam kesempatan tersebut, selain dikenal sebagai mantan Bupati Takalar yang tentunya memiliki pengalaman dalam memimpin pemerintahan daerah menjelaskan bahwa kehadiran perda regulasi ini merupakan sebuah informasi penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena ada tiga azas dalam perda ini transparan, partisipasi dan akuntabel.

“Keterbukaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan apakah masyarakat sudah diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta seperti apa tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, nah itulah muatan dari perda ini yang harus diketahui masyarakat,” beber H Burhanuddin Baharuddin. (Ari Irawan)

Exit mobile version