Site icon Ujung Jari

DPN GNPK Minta Polda Sultra Usut Dugaan Korupsi Penerbitan IUP PT PLM di Bombana

MAKASSAR, UJUNGJARI–Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK)
Pusat mendesak Polda Sultra untuk segera mengusut adanya dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Senin (20/07/2020) menegaskan, 5 Juli tahun 2015, PT PLM mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui Surat Nomor 041/B/PLM-Direktur/VII/2015.

Secara normatif, kata Ramzah, jika perpanjangan IUP operasi produksi PT PLM dikabulkan maka akan dikeluarkan oleh bupati atau gubernur (kepala dinas BKPMD/PTSP) dalam waktu 14 hari sejak surat permohonan perpanjangan diajukan dengan syarat memenuhi segala persyaratan.

Namun anehnya, kata Ramzah, tiga tahun dari waktu diajukannya, izin perpanjangan tersebut diproses kembali. Dan akhirnya terbit surat izin berdasarkan surat Keputusan Nomor 672/DPMPTSP/X/2019 Tentang persetujuan perpanjangan pertama IUP operasi kepada PT PLM.

“Nah, dengan terbitnya IUP itu GNPK menduga ada pemufakatan jahat untuk menerbitkan SK A Quo yang ternyata cacat hukum dan batal hukum,” tegasnya.

Ramzah menegaskan, dengan fakta itu maka mereka melabrak Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha serta Keputusan Menteri ESDM 1796K/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Evaluasi serta Penerbitan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Lebih jauh Ramzah menguraikan, dari invesrigasi mendalam yang dilakukan GNPK,ditemukan kalau bermodalkan IUP yang seakan akan sah tersebut, PT PLM sesungguhnya tidak melakukan kegiatan penambangan di lokasi melainkan IUP tersebut digunakan untuk mengundang pihak ketiga yang disebut sebagai “mitra usaha” untuk melakukan penggalian emas. Dan mereka meminta imbalan kepada pihak ketiga antara lain imbalan menggunakan alat berat dan penggunaan mesin. Dan pihak ketiga diminta menyerahkan tiga gram emas kepada PT PLM sebagai dalih bagi hasil.

“Jadi sekali lagi kami meminta penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini. GNPK melakukan pengawalan melekat,” tandas Ramzah.
(*)

Exit mobile version