Site icon Ujung Jari

Begini Cara Satlantas Gowa Selesaikan Kasus Laka 

GOWA, UJUNGJARI.COM — Unit Laka Satlantas Polres Gowa, Sabtu (25/7/2020) melaksanakan gelar perkara secara internal yang dipimpin  Kanit Laka Ipda Ahmarullah Sahran.

Gelar kasus ini di ruang Unit Laka  Satlantas Polres Gowa ini diikuti KBO Satlantas Iptu Ida Ayu Made, Kaur Mintu Satlantas Aiptu Heri Siswanto dan beberapa penyidik Laka dan personil Propam Polres Gowa.

Gelar perkara yang dilaksanakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/184/VI/2020/Lantas tanggal 24 Juni 2020  dengan TKP jalan umum Borong Bilalang, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Dalam kegiatan gelar perkara ini Bripka Rahman  sebagai penyidik memaparkan kejadian Lakalantas tersebut di depan peserta gelar perkara.

” Dari Penyidik Laka peserta diberikan kesempatan untuk memberikan  saran pendapat dan masukan tujuannya agar lebih transparan serta profesional dalam penyelesaian kasus lakalantas yang digelar,” jelas Kanit Laka Ipda Ahmarullah Sahran.

Sementara itu KBO Satlantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made menambahkan bahwa gelar perkara ini sangat diperlukan guna penyidikan kasus Lakalantas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus Lakalantas di Gowa.

Terpisah,  Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari  mengatakan kedepan segala kendala dan permasalahan yang akan timbul dapat diantisipasi sesuai prosedur dan hukum yang berlaku sehingga masyarakat dapat merasa terlayani dengan baik.

” Gelar perkara ini cukup penting guna mengungkap penyidikan kasus-kasus kecelakaan lalulintas di jalan raya. Dan keterlibatan semua pihak terkait dalam gelar kasus ini menjadi sangat penting juga apalagi semua pihak tahu masing-masing fungsi dalam penanganan kasus-kasus laka ini,” kata AKP Mustari.-

Exit mobile version