JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Perkembangan penanganan kasus BJP PU sebagai bentuk transparansi Polri terhadap publik saat ini sedang dilaksanakan.
Sekaitan itu, Bareskrim Polri pun melakukan gelar perkara, Senin (27/7/2020). Gelar perkara ini untuk menetapkan status personil Polri berinitial BJP PU sebagai tersangka berdasarkan LP/A/397/VII/2020/bareskrim tanggal 20 Juli 2020 yang dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib.
Gelar kasus BJP PU ini diikuti Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra tersebut yang ternyata melibatkan oknum anggota Polri bernama BJP PU tersebut.
Kabareskrim Polri KJP Listyo Sigit Prabowo didampingi Kadivhumas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadivpropam Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat melakukan pers di gedung Bareskrim Polri, mengatakan hari Senin ini, pihak Polri menetapkan status tersangka BJP PU.
Dikatakan Kabareskrim Polri KJP Listyo Sigit Prabowo, penetapan status tersangka bagi BJP PU ini dengan tiga konstruksi hukum.
Ketiga konstruksi hukum tersebut kata KJP Listyo Sigit Prabowo yakni pertama, sangkaan terkait membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 e KUHP telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan mendapatkan barang bukti sekaligus juga sudah didalami terkait dengan objek perkara dimaksud yaitu surat jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan covid-19 Nomor 990, surat jalan Nomor 82 tanggal 18 Juni 2020 atas nama JSC dimana dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka BJP PU.
Kemudian tambah kabareskrim, surat keterangan pemeriksaan covid-19 Nomor 1561 dan surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka BJP PU telah menyuruh, membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK dan JSC (dua tersangka) berperan menggunakan surat palsu tersebut.
Kedua, kontruksi pasal terkait dengan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana JSC pasal yang disangkakan adalah Pasal 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi dengan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian kemudian juga barang bukti dalam bentuk surat yang didalami dan menjadi objek perkara yaitu terkait dengan keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas, surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum JSC.
Dalam konstruksi ini, jelas KJP Listyo Sigit Prabowo, peran tersangka BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada JSC dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.
Sedang poin 3 yakni konstruksi hukum terkait dengan pelanggaran Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP di mana yang bersangkutan menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.
” Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JSC ( dua tersangka lainnya) termasuk tentunya oleh yang bersangkutan. Kesimpulan gelar perkara hari ini telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” beber kabareskrim.
Dikatakannya, saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih terhadap 20 orang sebagai saksi dan tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buron JSC mulai dari proses masuknya kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia.
” Tim terus berkerja secara maksimal dan mohon doanya agar terus menggali secara objektif, secara transparan dan agar segera dapat disampaikan ke publik,” tambah kabareskrim.
Terkait dengan aliran dana, saat ini kata KJP Listyo Sigit Prabowo, pihaknya sudah membuka lidik untuk melakukan pressing terhadap aliran dana dan tentunya nanti akan menyasar kepada siapa saja nantinya akan dijelaskan pada rilis berikutnya dan tidak menutup kemungkinan bahwa akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud dan tentunya upaya dalam menerapkan Undang-undang Tipikor.
” Terkait dengan proses kode etik saat ini masih berproses, karena akan melalui mekanisme sidang gelar kode etik di Propam. Namun Bareskrim fokus terkait dengan penahanan terhadap kasus pidana yang terjadi. Biasanya setelah inkrah,” jelas Kabareskrim Polri KJP Listyo Sigit Prabowo.-
