PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Pengalihan anggaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan( TGTPP) Covid untuk membantu korban banjir di Masamba dinilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep sebagai bentuk pelanggaran.
Langkah pengalihan anggaran untuk korban banjir dilakukan akibat dari tidak adanya komunikasi antara TGTPP dengan pihak Kejaksaan.
Pihak Kejaksaan sendiri sebagai Tim Pendamping penggunaan anggaran, kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pangkep, Andri Zulfikar saat konferensi pers, Rabu(29/7) tidak pernah dilibatkan oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Pangkep.
“Kami dari pihak Kejaksaan tidak pernah terlibat dalam konsultasi penggunaan bantuan. Padahal Kejaksaan ini merupakan bagian dari Tim Pendamping,” ujar Andri.
Pengalihan bantuan covid-19 ke korban banjir bandang di Luwu Utara dilakukan dalam bentuk paket sembako sebanyak 1,7 ton dari gudang BPBD.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Andri Zulfikar mengaku sejak awal tidak pernah dilibatkan sebagaimana posisinya sebagai Tim Pendamping.
” Langkah pengalihan anggaran yang dilakukan Tim BPBD merupakan pelanggaran fatal. Ironisnya nanti kasus ini bermasalah baru kita dimintai bantuan. Tidak ada alasan yang mendukung pengalihan anggaran ini sehingga hal ini sangat berpotensi sebagai bentuk pelanggaran hukum,” terangnya.
Andri juga menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan proses klarifikasi dengan pihak terkait. Ada dari beberapa pihak yang telah dimintai data dan keterangan.
“Sudah empat orang yang telah kami periksa, yakni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, PPK Ketahanan Pangan, Kepala Bidang BPBD dan PPK-nya,” beber Andri.
Pihak BPBD sendiri telah mengakui kesalahannya yang secara nyata mengalihkan bantuan untuk covid itu.
“Kami sudah warning pihak BPBD hingga hari Minggu dan apabila sampai hari itu tidak ada proses menggantikan barang yang telah didistribusikan ke Lutra. Maka surat penyelidikan akan kami terbitkan. Pokoknya paket bantuan untuk covid itu secepatnya dikembalikan,” tandasnya. (Udi)
