MAKASSAR, UJUNGJARI–Ramzah Thabraman selaku keponakan dari Mayor Purn TNI H. Mustakim meminta agar masyarakat, Camat, Lurah dan Notaris di Kabupaten Pangkep tidak melakukan proses apapun terkait seluruh harta H. Mustakim, utamanya proses jual beli yang dilakukan orang orang yang mengaku sebagai ahli waris atau memegang surat wasiat.
“Mereka tidak ada hubungan keluarga atau hubungan keturunan dengan almarhum H. Mustakim,” tegas Ramzah.
Menurut Ramzah, dirinya mengeluarkan maklumat, “Guna menghindari kerugian materi dan tuntutan hukum, maka saya Ir. H. Ramzah Thabraman, ST, SH sebagai kemenakan Langsung dari Bapak Mayor Purn TNI H. Mustakim agar Masyarakat, Camat, Lurah dan Notaris di Kabupaten Pangkep TIDAK MELAKUKAN Proses apapun terkait seluruh harta H. Mustakim terutama proses jual beli yg dilakukan oleh orang oranf yang mengaku sebagai Ahli Waris atau memegang surat wasiat.Karena keaslian ahli waris dan surat wasiat masih diragukan,” tegas Ramzah. (*)
