Site icon Ujung Jari

Lurah Sebar Edaran Walikota Tentang Aktifitas Perdagangan Masa Pandemi Covid-19 di Parepare

PAREPARE, UJUNGJARI.COM –Pemerintah Kota parepare tak henti hentinya menghimbau kepada warganya untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 yang selama ini Penyebarannya masih  meningkat hingga masuk sona merah di kota Bj Habibie parepare.

Kelurahan mallusetasi kecamatan ujung kota parepare bersama sejumlah stegholder tingkat kelurahan mallusetasi yang dipimpin langsung lurah terjun berkunjung kesetiap pengusaha mengedukasi warga pelaku ekonomi yang ada di wilayah kerjanya dengan dasar surat edaran walikota parepare.

Menurut Lurah Mallusetasi, Haliwangka. “Ada sekitar 20 an warga pelaku ekonomi yang ada di kelurahan ini kita beri pemahaman tentang surat edaran walikota parepare HM. Taufan Pawe bernomor 130.7/128/ HKm tertanggal 27 juli 2020.  Tentang Aktipitas perdagangan pada masa pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19) di kota parepare.

Semua pengusaha seperti hotel, wisma, toko, swalayan, retail modren, restauran, rumah makan, dan kafe/warung kopi, mulai hari ini kamis (6/8), kita lakukan kunjungan pertama di hotel mulya duta dan toko Lady yang ada didepannya kita kunjungi bersama bhabinkamtibmas Nasir, Ketua LPMK Andi Herdis, Ketua Rt/Rw juga kita ikutkan. Kata Haliwangka.

Dia menambahkan. Insyah Allah dalam waktu singkat bersama tim berkunjung ke semua pelaku ekonomi di Kelurahan Mallusetasi kita bisa kunjungi semua beri pemahaman tentang surat edaran walikota HM.Taufan tentang protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta pembatasan pengunjung disetiap aktipitas perdagangan pada masa pandemi covid-19.

Sementara walikota parepare HM.Taufan Pawe menindaklanjuti surat edaran menteri perdagangan nomor 12 tahun 2020 tentang pemulihan aktipitas perdagangan yang dilakukan pada masa covid-19 dan new normal serta mensinergikan dengan berbagai kebijakan percepatan penanganan corona virus desease (covid-19) diperlukan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan dalam  tatanan normal baru produktif dan covid-19 khususnya dibidang perdagangan di kota parepare.

Lanjut Taufan dalam surat edaran mengatakan. “Kepada pengelola hotel dan wisma melakukan sterilisasi pada area hotel dan wisma mulai dari halaman, tempat parkir, lantai, kamar, pegangan tangga, meja dan kursi, tombol life, pegangan.pintu masuk/keluar, komputer dan keyboart, alat pendukung aktipitas kerja serta sarana perasarana lainnya dengan disinfektan secara mandiri oleh penanggung jawab hotel dan wisma secara berkala minimal dua kali dalam sehari dan mewajibkan menggunakan masker bagi tamu/pengunjung.

Setiap pengelola hotel, wisma, dan toko swalayan serta pelaku ekonomi lainnya wajib mentaati protokol kesehatan yang diatur dalam surat edaran dan dikemudian hari ditemukan ketidaktaatan maka dilakukan penutupan sementara dan telah dilakukan peringatan sebanyak dua kali masih ditemukan ketidaktaatan maka dilakukan pencabutan perizinan atau tindakan lain pada hotel, wisma, toko serta pelaku ekonomi lainnya. (Mup)

Exit mobile version